HAK MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI

Berdasarkan SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Informasi pelayanan di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

a. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;

b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;

d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;

f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.