HAK MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI
Berdasarkan SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Informasi pelayanan di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
a. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
