TATA CARA PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK
Layanan EAC (Elektronik Akta Cerai)
Mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Waikabubak menerapkan layanan EAC (Elektronik Akta Cerai) sebagai inovasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh Akta Cerai secara mandiri dan efisien.
Akses layanan melalui:
eac.mahkamahagung.go.id
Keunggulan Layanan EAC:
- Bisa diakses online kapan saja
- Dapat diunduh langsung melalui HP
- Lebih cepat dan efisien
Panduan penggunaan:
bit.ly/PanduanEAC
Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis Hakim dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Syarat Pengambilan Akta Cerai:
- Menyerahkan nomor perkara dimaksud
- Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya
- Membayar PNBP akta cerai sebesar Rp.10.000,- (PP Nomor 5 Tahun 2019)
- Jika diwakilkan, menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta surat kuasa bermaterai Rp.10.000,- diketahui Kepala Desa/Lurah
Putusan/Penetapan
Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara. Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun pihak berperkara dapat meminta salinan putusan/penetapan.
Syarat Mengambil Salinan Putusan/Penetapan:
- Menyerahkan nomor perkara dimaksud
- Memperlihatkan KTP asli pihak berperkara dan menyerahkan fotokopinya
- Membayar PNBP: biaya salinan Rp.500,- per lembar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019:
- Akta Cerai Rp.10.000,-
- Salinan Putusan Rp.500,- per lembar
- Salinan Penetapan Rp.500,- per lembar
Catatan: Harap memastikan terlebih dahulu apakah akta cerai telah terbit atau belum dengan mengunjungi www.pa-waikabubak.go.id atau menghubungi WA PTSP.
