Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara
Biaya Perkara Prodeo
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya panggilan para pihak
- Biaya Pemberitahuan isi putusan
- Biaya sita jaminan
- Biaya Pemeriksaan setempat
- Biaya saksi ahli
- Biaya eksekusi
- Alat tulis kantor
- Penggandaan/fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara lain yang dipandang perlu
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan berkas perkara dan surat-surat lainnya yang dipandang perlu.
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi.
- Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan pada DIPA pengadilan Agama.
