Written by Super User on . Hits: 222

Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara

Biaya Perkara Prodeo

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Materai
    2. Biaya panggilan para pihak
    3. Biaya Pemberitahuan isi putusan
    4. Biaya sita jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan setempat
    6. Biaya saksi ahli
    7. Biaya eksekusi
    8. Alat tulis kantor
    9. Penggandaan/fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara lain yang dipandang perlu
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan berkas perkara dan surat-surat lainnya yang dipandang perlu.
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi.
    13. Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  4.  Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan pada DIPA pengadilan Agama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Lokasi

fb Facebook

 image-removebg-preview.png Instagram

 

Pengadilan Agama Waikabubak@2025