| Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat (Istri) atau Kuasanya adalah sebagai berikut : | 
| 1. | 
Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah; | 
|   | 
a. | 
Penggugat dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang cara membuat surat gugatan; | 
|   | 
b. | 
Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat (Suami) telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat; | 
| 2. | 
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah : | 
|   | 
a. | 
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; | 
|   | 
b. | 
Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman TergugatBila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; | 
|   | 
c. | 
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon | 
|   | 
d. | 
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat; | 
| 3. | 
Gugatan tersebut memuat : | 
|   | 
a. | 
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; | 
|   | 
b. | 
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | 
|   | 
c. | 
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); | 
| 4. | 
Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap; | 
| 5. | 
Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo); |