Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah:
orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.