MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN

Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

Pemeriksaan Pengaduan, meliputi :

  • Indentitas pengadu;
  • Relevansi kepentingan pengadu;
  • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
  • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

Memeriksa pihak-pihak yang terkait.

Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

  • Identitas;
  • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
  • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan,

Yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama,

dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Tahapan Penyelesaian

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.