“PERKARA GUGATAN LAINNYA”
| Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut : | ||
| 1. | Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah; | |
| 2. | Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah : | |
| a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; | |
| b. | Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; | |
| c. | Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat; | |
| d. | Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat; | |
| 3. | Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo); | |
