CCTV

Written by Super User on . Hits: 1998

Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Kasasi

1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004);
2. Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004);
3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.;
4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004);
5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004);
6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004);
7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 48 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004);
8. Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak;
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
  Untuk perkara cerai Talak :
    Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
  Untuk perkara cerai Gugat :
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
  • Stop Gratifikasi
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

gratifikasi kamapnye2

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

peringatan dini

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Ucapan - ucapan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Lokasi

fb Facebook

 

 

Pengadilan Agama@2018

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries