Waikabubak – Berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Militer III-15 Kupang, Pengadilan Agama Waikabubak memberikan izin penggunaan ruang sidang untuk pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Militer III-15 Kupang pada tanggal 2 sampai dengan 4 September 2025.
Kegiatan sidang keliling ini akan membahas perkara pidana militer sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Militer. Dukungan ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan transparan bagi masyarakat serta aparatur negara.
Pengadilan Agama Waikabubak berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antar lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum dan meningkatkan akses keadilan di wilayah Sumba Barat dan sekitarnya.