Pengadilan Agama Waikabubak Melaksanakan Sidang di Luar Gedung
Keberadaan pengadilan ditengah-tengah masyarakat sebagai instansi pemerintahan bidang yudikatif menjadi sebuah lembaga yang membantu masyarakat dalam mencapai keadilan. Salah satu peran tersebut juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Waikabubak.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan dan mengadili permasalahan yang ada di masyarakat, pengadilan agama memainkan perannya untuk dapat melayani masyarakat para pencari keadilan.
Guna mewujudkan visi menjadi Badan Peradilan Yang Agung, terobosan-terobosan baru perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program kerja yang bertujuan memenuhi kebutuhan pencari keadilan.
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Waikabubak adalah dengan melaksanakan sidang di luar gedung atau biasa di kenal dengan sidang keliling. Hal ini juga sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana dan dengan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Waikabubak pada hari Selasa, 29 Juni 2021 bertempat di Kantor Urusan Agama Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Adapun pejabat dan pegawai yang bertugas pada sidang keliling tersebut adalah YM. Muhamad Jamil, S.Ag. (Hakim Ketua), YM. Moh. Agus Budiawan, S.H.I. (Hakim Anggota), YM. Aris Nur Mu’alim, S.H. (Hakim Anggota), Murniati Purnama Umar, S.H.I. (Panitera Pengganti), dan Temon Sriyono (Operator)
Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Wailkabubak berpedoman pada Surat Keputusan Pengadilan Agama Waikabubak Nomor : W23- A10/46/OT.01.3/I/2021 Tentang Penunjukan Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Waikabubak Tahun Anggaran 2021.