Strategi Komunikasi Dalam Mengatasi Konflik Rumah Tangga Melalui Validasi Emosi: Salah Satu Upaya Meminimalisir Perceraian Di Pengadilan Agama
Oleh: Raden Ani Eko Wahyuni, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Waikabubak
A. PENDAHULUAN
Pada hakikatnya perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.1 Perkawinan dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian suci untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, aman, tentram, dan saling mengasihi satu sama lain dalam lingkup melaksanakan ibadah antara suami dan isteri berdasarkan rida Allah SWT.