Lebih Dekat dengan Masyarakat, PA Waikabubak Melaksanakan Sidang di Luar Gedung
Mamboro - Pengadilan Agama Waikabubak melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Selasa, 15 Februari 2023.
Kegiatan sidang di luar gedung tersebut berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 dan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Waikabubak Nomor W23-A10/62/OT.01.3/I/2023 Tentang Pembentukan Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Waikabubak Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Waikabubak telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Urusan Agama Waikabubak terkait pelaksanaan sidang keliling yang akan dilaksanakan tersebut. Sidang keliling ini merupakan program tahunan yang ada di Pengadilan Agama Waikabubak dalam rangka untuk membantu masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah, mengingat wilayah hukum Pengadilan Agama Waikabubak yang meliputi tiga wilayah, yaitu: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Merujuk atas Surat Perintah Tugas Nomor W23-A10/268/Kp.01.1/II/2023, tim sidang di luar gedung (sidang keliling) yaitu:
- Aris Nur Mu’alim, S.H. (Hakim)
- Murniati Purnama Umar, S.H.I. (Panitera Pengganti)
- Marjeni, S.H. (Dokumentasi)
- Andi Muhammad Galib, S.H. (Operator)
- Ridwan (Pengemudi)
Sidang keliling tersebut juga menjadi salah satu agenda kepaniteraan Pengadilan Agama Waikabubak pada tahun ini. (Ahmeedzemz)