
Waikabubak, 13 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Waikabubak menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (IPPG) Bulan September Tahun 2026 pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan rapat dipusatkan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Waikabubak mulai pukul 14.00 WITA.
Pelaksanaan rapat ini merujuk pada Surat Undangan Ketua Pengadilan Agama Waikabubak Nomor 1057/KPA.W23-A10/UND.HM3.1.3/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Rapat ini diselenggarakan khusus untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan internal terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi selama periode September 2026.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, Ibu Farida Latif, S.H.I., serta diikuti oleh jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Waikabubak. Dalam pengarahannya, Ibu Ketua menegaskan pentingnya konsistensi seluruh aparatur dalam menolak segala bentuk pemberian, imbalan, maupun gratifikasi yang berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum dan kualitas pelayanan peradilan.
Melalui rapat monev berkala ini, Pengadilan Agama Waikabubak bertekad untuk terus membudayakan nilai-nilai antikorupsi, memperkuat pengawasan berjenjang, serta mewujudkan tata kelola lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat di wilayah Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya.
