Tentang PPID & Maklumat PPID - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

 

Tentang PPID & Maklumat PPID

PPID PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pengadilan Agama Waikabubak berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kami meyakini bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara dan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dasar Hukum Pelayanan

Pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Waikabubak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Kategori Informasi Publik

Kami menyediakan beberapa jenis/kategori informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat:

  • Informasi Berkala: Informasi yang diumumkan secara rutin (seperti profil pengadilan, laporan tahunan, statistik perkara, anggaran, dan LKjIP).

  • Informasi Serta Merta: Informasi yang diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau keadaan darurat.

  • Informasi Setiap Saat: Informasi yang selalu tersedia dan siap diakses kapan saja oleh pemohon informasi.

  • Informasi Berdasarkan Permintaan: Informasi yang disediakan setelah adanya permohonan resmi dari masyarakat.

  • Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik sesuai ketentuan Pasal 17 UU KIP.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Desk Layanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi, silakan hubungi kami melalui salah satu saluran berikut:

  • Alamat: Jl. Nangka No. 14, Wailiang, Kec. Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT

  • Telepon: 0387 - 21162

  • WhatsApp: +62 812-4695-2475

  • Website: pa-waikabubak.go.id

Kunjungi kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp/Fax : 0387-21162
WhatsApp : +62 812-4695-2475
Email : pengadilanagamawaikabubak@gmail.com

Kunjungan Anda

2224681
Today: 173
This Week: 1,405
This Month: 2,225
This Year: 68,518
Total: 2,224,681
ID 20.9% ID

Total:

142

Countries
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00