Pengadilan Agama Waikabubak berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kami meyakini bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara dan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Waikabubak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Kami menyediakan beberapa jenis/kategori informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat:
Informasi Berkala: Informasi yang diumumkan secara rutin (seperti profil pengadilan, laporan tahunan, statistik perkara, anggaran, dan LKjIP).
Informasi Serta Merta: Informasi yang diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau keadaan darurat.
Informasi Setiap Saat: Informasi yang selalu tersedia dan siap diakses kapan saja oleh pemohon informasi.
Informasi Berdasarkan Permintaan: Informasi yang disediakan setelah adanya permohonan resmi dari masyarakat.
Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik sesuai ketentuan Pasal 17 UU KIP.
Untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi, silakan hubungi kami melalui salah satu saluran berikut:
Alamat: Jl. Nangka No. 14, Wailiang, Kec. Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT
Telepon: 0387 - 21162
WhatsApp: +62 812-4695-2475
Website: pa-waikabubak.go.id