Layanan permohonan informasi publik di Pengadilan Agama Waikabubak dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, Pemohon Informasi wajib melampirkan dokumen identitas yang sah sesuai dengan kualifikasi pemohon:
Warga Negara Indonesia (Perorangan):
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku.
Badan Hukum Indonesia:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kelompok Orang / Organisasi Masyarakat (Ormas):
Surat Kuasa Khusus.
Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Warga Negara / Badan Hukum Asing:
Perorangan: Dokumen identitas diri, izin tinggal, paspor, dan dokumen pendukung yang relevan.
Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha Penanaman Modal Asing yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Silakan ikuti alur dan tahapan berikut untuk mendapatkan informasi publik yang Anda butuhkan di Pengadilan Agama Waikabubak:
Mengajukan Permohonan Informasi
Secara Elektronik (Online): -
Secara Non-Elektronik (Offline): Datang langsung ke Desk Layanan Informasi / PTSP Pengadilan Agama Waikabubak (Jl. Nangka No. 14, Wailiang, Waikabubak) atau mengirimkan surat permohonan resmi tercatat.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan persyaratan identitas.
Pemeriksaan Kelengkapan (Maksimal 3 Hari Kerja)
Petugas Layanan Informasi (PPID) memeriksa kelengkapan identitas dan formulir permohonan.
Jika permohonan belum lengkap, Petugas akan memberitahukan Pemohon untuk melengkapi berkas dalam tenggat waktu maksimal 3 hari kerja.
Pemberitahuan Status Permohonan (Maksimal 10 Hari Kerja)
Pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Tertulis mengenai status permohonan yang mencakup:
Pernyataan apakah permohonan informasi diterima atau ditolak (beserta alasan penolakan).
Perkiraan biaya penggandaan/fotokopi (jika ada) dan tata cara pembayaran.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan dokumen informasi.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu penyediaan informasi paling lambat 7 hari kerja tambahan apabila terdapat alasan sah yang diperbolehkan oleh regulasi.
Penyediaan dan Penyerahan Informasi
Dokumen Elektronik (Softcopy): Dikirimkan melalui surat elektronik (email), WhatsApp, atau diunduh langsung melalui aplikasi.
Dokumen Cetak (Hardcopy): Digandakan oleh petugas setelah biaya penggandaan/fotokopi dilunasi oleh Pemohon.
Pemohon berhak melihat/memeriksa dokumen informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggandakannya.
Pemohon menandatangani Tanda Terima Informasi setelah dokumen diserahkan.
Dokumen Elektronik (Softcopy): Diberikan secara GRATIS / CUMA-CUMA (Rp0,-).
Dokumen Cetak (Hardcopy): Dikenakan biaya riil penggandaan/fotokopi (termasuk biaya pengiriman apabila dikirim melalui pos/kurir tercatat).
Catatan Penting: Biaya penggandaan ini bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan biaya riil operasional yang dibayarkan langsung melalui Petugas Layanan Informasi dan akan diberikan tanda bukti pembayaran resmi.
Penyandang Disabilitas: Pengadilan Agama Waikabubak menyediakan sarana, prasarana, serta aksesibilitas ramah disabilitas. Petugas Layanan Informasi siap memberikan pendampingan khusus dalam proses pengisian formulir permohonan informasi.
Permohonan Salinan Putusan MA: Informasi/salinan putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah salinan resmi diterima oleh para pihak berkepentingan, atau 1 (satu) bulan setelah dikirimkan ke pengadilan pengaju (apabila belum dipublikasikan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung).