Untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, Pengadilan Agama Waikabubak telah membentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Waikabubak tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Berikut adalah susunan dan tingkatan tim yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Waikabubak
Dewan Pertimbangan PPID:
Ketua Pengadilan Agama Waikabubak
Hakim Pengadilan Agama Waikabubak
Panitera Pengadilan Agama Waikabubak
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
Sekretaris Pengadilan Agama Waikabubak
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan / Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan
PPID Pelaksana:
Panitera Pengganti
Jurusita
Petugas Layanan Informasi:
Analis Perkara Peradilan
Teknisi Sarana dan Prasarana
Dokumentalis Hukum

Dokumen resmi Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan, rincian tugas, dan penetapan Tim PPID Pengadilan Agama Waikabubak dapat diunduh melalui tautan di bawah ini: