Layanan permohonan informasi publik di Pengadilan Agama Waikabubak dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, Pemohon Informasi wajib melampirkan dokumen identitas yang sah sesuai dengan kualifikasi pemohon:
Warga Negara Indonesia (Perorangan):
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku.
Badan Hukum Indonesia:
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kelompok Orang / Organisasi Masyarakat (Ormas):
Surat Kuasa Khusus.
Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Warga Negara / Badan Hukum Asing:
Perorangan: Dokumen identitas diri, izin tinggal, paspor, dan dokumen pendukung yang relevan.
Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha Penanaman Modal Asing yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Silakan ikuti alur dan tahapan berikut untuk mendapatkan informasi publik yang Anda butuhkan di Pengadilan Agama Waikabubak:
Mengajukan Permohonan Informasi
Secara Elektronik (Online): -
Secara Non-Elektronik (Offline): Datang langsung ke Desk Layanan Informasi / PTSP Pengadilan Agama Waikabubak (Jl. Nangka No. 14, Wailiang, Waikabubak) atau mengirimkan surat permohonan resmi tercatat.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan persyaratan identitas.
Pemeriksaan Kelengkapan (Maksimal 3 Hari Kerja)
Petugas Layanan Informasi (PPID) memeriksa kelengkapan identitas dan formulir permohonan.
Jika permohonan belum lengkap, Petugas akan memberitahukan Pemohon untuk melengkapi berkas dalam tenggat waktu maksimal 3 hari kerja.
Pemberitahuan Status Permohonan (Maksimal 10 Hari Kerja)
Pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Tertulis mengenai status permohonan yang mencakup:
Pernyataan apakah permohonan informasi diterima atau ditolak (beserta alasan penolakan).
Perkiraan biaya penggandaan/fotokopi (jika ada) dan tata cara pembayaran.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan dokumen informasi.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu penyediaan informasi paling lambat 7 hari kerja tambahan apabila terdapat alasan sah yang diperbolehkan oleh regulasi.
Penyediaan dan Penyerahan Informasi
Dokumen Elektronik (Softcopy): Dikirimkan melalui surat elektronik (email), WhatsApp, atau diunduh langsung melalui aplikasi.
Dokumen Cetak (Hardcopy): Digandakan oleh petugas setelah biaya penggandaan/fotokopi dilunasi oleh Pemohon.
Pemohon berhak melihat/memeriksa dokumen informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggandakannya.
Pemohon menandatangani Tanda Terima Informasi setelah dokumen diserahkan.
Dokumen Elektronik (Softcopy): Diberikan secara GRATIS / CUMA-CUMA (Rp0,-).
Dokumen Cetak (Hardcopy): Dikenakan biaya riil penggandaan/fotokopi (termasuk biaya pengiriman apabila dikirim melalui pos/kurir tercatat).
Catatan Penting: Biaya penggandaan ini bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan biaya riil operasional yang dibayarkan langsung melalui Petugas Layanan Informasi dan akan diberikan tanda bukti pembayaran resmi.
Penyandang Disabilitas: Pengadilan Agama Waikabubak menyediakan sarana, prasarana, serta aksesibilitas ramah disabilitas. Petugas Layanan Informasi siap memberikan pendampingan khusus dalam proses pengisian formulir permohonan informasi.
Permohonan Salinan Putusan MA: Informasi/salinan putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah salinan resmi diterima oleh para pihak berkepentingan, atau 1 (satu) bulan setelah dikirimkan ke pengadilan pengaju (apabila belum dipublikasikan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung).
Untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, Pengadilan Agama Waikabubak telah membentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Waikabubak tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Berikut adalah susunan dan tingkatan tim yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Waikabubak
Dewan Pertimbangan PPID:
Ketua Pengadilan Agama Waikabubak
Hakim Pengadilan Agama Waikabubak
Panitera Pengadilan Agama Waikabubak
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
Sekretaris Pengadilan Agama Waikabubak
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan / Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan
PPID Pelaksana:
Panitera Pengganti
Jurusita
Petugas Layanan Informasi:
Analis Perkara Peradilan
Teknisi Sarana dan Prasarana
Dokumentalis Hukum

Dokumen resmi Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan, rincian tugas, dan penetapan Tim PPID Pengadilan Agama Waikabubak dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Berikut adalah susunan dan tingkatan tim yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Waikabubak
Dewan Pertimbangan PPID:
Ketua Pengadilan Agama Waikabubak
Hakim Pengadilan Agama Waikabubak
Panitera Pengadilan Agama Waikabubak
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
Sekretaris Pengadilan Agama Waikabubak
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan / Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan
PPID Pelaksana:
Panitera Pengganti
Jurusita
Petugas Layanan Informasi:
Analis Perkara Peradilan
Teknisi Sarana dan Prasarana
Dokumentalis Hukum

Dokumen resmi Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan, rincian tugas, dan penetapan Tim PPID Pengadilan Agama Waikabubak dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Pengadilan Agama Waikabubak berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kami meyakini bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara dan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Waikabubak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Kami menyediakan beberapa jenis/kategori informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat:
Informasi Berkala: Informasi yang diumumkan secara rutin (seperti profil pengadilan, laporan tahunan, statistik perkara, anggaran, dan LKjIP).
Informasi Serta Merta: Informasi yang diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau keadaan darurat.
Informasi Setiap Saat: Informasi yang selalu tersedia dan siap diakses kapan saja oleh pemohon informasi.
Informasi Berdasarkan Permintaan: Informasi yang disediakan setelah adanya permohonan resmi dari masyarakat.
Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik sesuai ketentuan Pasal 17 UU KIP.
Untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi, silakan hubungi kami melalui salah satu saluran berikut:
Alamat: Jl. Nangka No. 14, Wailiang, Kec. Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT
Telepon: 0387 - 21162
WhatsApp: +62 812-4695-2475
Website: pa-waikabubak.go.id
Untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi, silakan hubungi kami melalui salah satu saluran berikut:
Alamat: Jl. Nangka No. 14, Wailiang, Kec. Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT
Telepon: 0387 - 21162
WhatsApp: +62 812-4695-2475
Website: pa-waikabubak.go.id
