Mediasi Perkara di Pengadilan Agama Waikabubak Berhasil Capai Kesepakatan Damai - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Mediasi Perkara di Pengadilan Agama Waikabubak Berhasil Capai Kesepakatan Damai

Waikabubak, 28 Januari 2026 –
Pengadilan Agama Waikabubak berhasil melaksanakan proses mediasi perkara yang berujung pada tercapainya kesepakatan damai antara para pihak berperkara. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Waikabubak dan dipandu oleh Hakim Mediator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui proses dialog yang konstruktif dan berimbang, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan pencabutan perkara, serta berkomitmen mempertahankan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan efektivitas peran mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik secara musyawarah.

Ketua Pengadilan Agama Waikabubak menyampaikan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya perkara keluarga, karena mengedepankan nilai keadilan restoratif dan kemanusiaan.

Dengan keberhasilan ini, Pengadilan Agama Waikabubak terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai upaya memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong terciptanya perdamaian dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00