STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK
STANDAR PELAYANAN PERADILAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas, evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
MAKLUMAT KMA
Bahwa dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan ini Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya secara berjenjang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugasatau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik didalam maupun diluar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK

Kode Etik Hakim
Kode Etik Hakim mengacu kepada Surat Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Mahkamah Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/PK.Y/IV/2009Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Prinsip-Prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai berikut :
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan
Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik
Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.Disiplin tinggi akanmendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakantugas,ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Pengawasan
Pedoman Pengawasan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan pada Lampiran III: Pengawasan Keuangan).
A. PENGERTIAN
B. MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN
Maksud Pengawasan
Tujuan Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Waikabubak untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Waikabubak.
Fungsi Pengawasan
C. BENTUK DAN METODE PENGAWASAN
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Waikabubak dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interviu dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :
D. PELAKSANAAN PENGAWASAN.
Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:
a. Manajemen Peradilan:
b. Administrasi Perkara:
c. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:
d. Administrasi Umum:
e. Kinerja pelayanan publik:
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
E. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT.
Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Waikabubak baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Waikabubak
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Waikabubak atau para pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.
Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang digunakan untuk menghadapi perkara yang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Putusan-putusan tersebut dijadikan pedoman bagi hakim lain dalam menyelesaikan perkara yang serupa.
Yurisprudensi lahir karena adanya aturan dalam undang-undang yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam kondisi tersebut, hakim membuat hukum baru dengan merujuk pada putusan hakim terdahulu.
Dasar hukum yurisprudensi terdapat dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Yurisprudensi Tetap
Putusan hakim yang didasarkan pada rangkaian putusan yang sama dan dijadikan dasar oleh pengadilan untuk memutuskan perkara.
Yurisprudensi Tidak Tetap
Putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar oleh pengadilan dalam memutuskan perkara.
Yurisprudensi Semi Yuridis
Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang yang hanya berlaku khusus bagi pemohon.
Contoh: Penetapan status anak.
Yurisprudensi Administratif
Keputusan dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku secara administratif dan hanya mengikat secara internal di lingkungan peradilan.
📄 Untuk keterangan dan dasar hukum lebih lengkap, silakan unduh: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
