Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Melalui Metode Psikologi Komunikasi - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Melalui Metode Psikologi Komunikasi

Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Melalui Metode Psikologi Komunikasi

Oleh: Raden Ani Eko Wahyuni, S.H.,M.H. (Hakim Pengadilan Agama Waikabubak)

A. PENDAHULUAN

Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 sampai dengan Pasal 53 UU No. 7 Tahun 1989 memiliki tugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sadaqah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam menjalankan fungsinya, Pengadilan memerlukan perangkat dan sarana yang menunjang terlaksananya penegakan hukum dan keadilan. Perangkat tersebut salah satunya adalah seorang Hakim sebagai organ pelaku kekuasaan kehakiman dalam Lembaga yudikatif yang dituntut sikap profesional dan idealias dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.


Selengkapnya

 

 

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00