ITSBAT NIKAH, SEBUAH PELUANG SEKALIGUS TANTANGAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

ITSBAT NIKAH, SEBUAH PELUANG SEKALIGUS TANTANGAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM

ITSBAT NIKAH, SEBUAH PELUANG SEKALIGUS TANTANGAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM

Oleh : Hikmah, S. Ag, M. Sy

(Wakil Ketua PA Kandangan)

Indonesia sebagai negara berdasarkan atas hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pencatatan perkawinan adalah sebuah keharusan, keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam persoalan transaksi yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282: ู ูู† ุฅ ู ูŽุฏู’ูŠ ูŽุฏุงูŠูŽู†ุชูู… ุจ ูุฐูŽุง ุชูŽ ุฅ ู’ ูŽู…ู†ููˆุง ูุฐูŠ ูŽู† ุข ู‘ูŽ ูŽู‡ุง ุงู„ ูŠูู‘ ูŽ ูŽุฌ ูู„ ูู‘ู… ูŽุณ ู‹ู‘ู…ู‰ ููŽุง ู’ูƒุชูุจููˆู‡ู ูŠูŽุง ุฃ ูŽ ู„ูŽู‰ ุฃ Artinya: โ€œHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuโ€™amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannyaโ€

Berbeda dengan akad jual-beli, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, sehingga akad jual-beli saja yang tidak sekuat akad perkawinan al Quran memerintahkan untuk mencatatnya, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qurโ€™an surat an-Nisaโ€™ ayat 21: ูŽุบูู„ูŠุธุงู‹ ุงู‚ุงู‹ ูŽู† ูู…ู† ููƒู… ูู‘ู…ูŠุซูŽ ูŽุฎุฐู’ ูŽ ู„ูŽู‰ ุจูŽ ู’ุน ูุถ ูŽูˆุฃ ู ูŽุถู‰ ุจูŽ ู’ุน ูุถ ููƒู’ู… ุฅ ูู’ ูŽ ูŽูˆู‚ูŽ ู’ุฏ ุฃ ูุฎุฐููˆู†ูŽู‡ู ู’ ูŽู ุชูŽุฃ ูŽูˆ ูŽูƒู’ูŠ Artinya: โ€œBagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.โ€


Selengkapnyaย KLIK DISINI

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00