

Waikabubak, 28 April 2026 – Dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Waikabubak kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Kali ini, tim persidangan PA Waikabubak melaksanakan pelayanan hukum bertempat di Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Loura.
Kegiatan sidang keliling ini dipimpin langsung oleh majelis hakim beserta panitera pengganti untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang telah didaftarkan oleh masyarakat setempat. Inisiatif ini diambil guna memangkas jarak tempuh dan meminimalisir biaya transportasi bagi para pihak berperkara yang berdomisili jauh dari pusat Kabupaten Sumba Barat.
Pimpinan PA Waikabubak menyampaikan bahwa program sidang di luar gedung ini merupakan agenda rutin yang terus dioptimalkan setiap tahunnya. Hal ini selaras dengan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses geografis maupun ekonomi.
Antusiasme masyarakat dalam mengikuti persidangan ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran layanan jemput bola seperti ini. PA Waikabubak berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan transparan bagi seluruh warga di wilayah hukumnya.