
Pengadilan Agama Waikabubak kembali menyediakan Layanan Perkara Prodeo Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Layanan perkara prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan yang dilaksanakan secara gratis, di mana seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, antara lain dengan melampirkan Kartu Keluarga Miskin (KKM), KIS, PKH, BLT, atau dokumen sejenis. Bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi berwenang.
Pengadilan Agama Waikabubak menyediakan kuota perkara prodeo yang terbatas setiap tahunnya, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Melalui layanan perkara prodeo ini, Pengadilan Agama Waikabubak berharap dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan tanpa terkendala biaya, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.