Pengadilan Agama Waikabubak Sediakan Layanan Perkara Prodeo Tahun 2026 - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pengadilan Agama Waikabubak Sediakan Layanan Perkara Prodeo Tahun 2026

Pengadilan Agama Waikabubak kembali menyediakan Layanan Perkara Prodeo Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Layanan perkara prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan yang dilaksanakan secara gratis, di mana seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, antara lain dengan melampirkan Kartu Keluarga Miskin (KKM), KIS, PKH, BLT, atau dokumen sejenis. Bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi berwenang.

Pengadilan Agama Waikabubak menyediakan kuota perkara prodeo yang terbatas setiap tahunnya, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

Melalui layanan perkara prodeo ini, Pengadilan Agama Waikabubak berharap dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan tanpa terkendala biaya, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00