PEMBINAAN HAKIM BARU SE-WILAYAH PTA NUSA TENGGARA TIMUR - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

PEMBINAAN HAKIM BARU SE-WILAYAH PTA NUSA TENGGARA TIMUR

Hakim Baru Pengadilan Agama Waikabubak Mengikuti Pembinaan PTA Nusa Tenggara Timur

 

Senin, 15 Juni 2020, Hakim baru Pengadilan Agama Waikabubak mengikuti pembinaan yang diadakan PTA Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan surat nomor : W23-A/884/PP.00.1/VI/2020 tanggal 09 Juni 2020 perihal pembinaan hakim baru Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur. Dikarenakan ada undangan Pembukaan Fit and Proper Test Virtual dari Badilag kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, Acara yang semula diagendakan dimulai pada pukul 09.00 WITA ini pun harus diundur sampai pukul 10.30 WITA.

Acara yang diadakan melalui aplikasi virtual zoom meeting ini diikuti oleh semua hakim baru dari 13 (tiga belas) Pengadilan Agama yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur. Diantaranya Pengadilan Agama Waikabubak, Pengadilan Agama Soe, Pengadilan Agama Kefamenanu, Pengadilan Agama Atambua, Pengadilan Agama Kalabahi, Pengadilan Agama Lewoleba, Pengadilan Agama Larantuka, Pengadilan Agama Maumere, Pengadilan Agama Ende, Pengadilan Agama Bajawa, Pengadilan Agama Ruteng, Pengadilan Agama Labuan Bajo dan Pengadilan Agama Waingapu.

Pembinaan Hakim baru oleh PTA Nusa Tenggara Timur ini diawali dengan perkenalan seluruh hakim baru sewilayah NTT yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi, adapun materi pembinaan ini dibagi menjadi 2 materi, Pertama, Pembinaan Yustisial yang disampaikan oleh KPTA Nusa Tenggara Timur, Dr. Dra. Sisva Yetti, S.H., M.H., dan materi Kedua, adalah Pembinaan Non Yustisial yang disampaikan oleh YM WKPTA Nusa Tenggara Timur, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H.

Dalam materi Yustisial, YM KPTA NTT mengupas terkait Admisnistrasi Perkara, tanggal-tanggal yang harus teliti baik tanggal yang ada di surat Gugatan, yang tercantum dalam SKUM maupun tanggal pendaftaran perkara, menjelaskan tentang surat Kuasa, PMH (Penetapan mejelis Hakim), PHS (Penetapan Ahri Sidang), PPP (Penunjukan Panitera Pengganti), PJS/PJSP (Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti), Pemanggilan Pihak di Luar Negeri, Teknis Pemeriksaan Perkara, Pemeriksaan Alat Bukti sampai dengan Penyelesaian Perkara. Sedangakan materi non yustisialYM WAKA PTA menyampaikan materi terkait PERMA Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan diBahwahnya, PERMA nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2017. (Tim IT PA Wkb/Ags)

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00