
Waikabubak | pa-waikabubak.go.id β Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Waikabubak mulai tanggalΒ 1 Juli 2025Β telahΒ resmi menerapkan Elektronik Akta Cerai (EAC), sesuai denganΒ SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.11.3.3/VII/2025.
Penerapan EAC memungkinkan pihak berperkara untuk mengakses, mengunduh, dan mencetak akta cerai mereka secara mandiri melalui laman:
πhttps://eac.mahkamahagung.go.id
Ketua Pengadilan Agama Waikabubak menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen peradilan agama dalam menghadirkan layanan yangΒ modern, cepat, dan transparan.
βDengan adanya EAC, masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai. Semua dapat dilakukan dari rumah,β ujar beliau.
Dengan sistem ini, Pengadilan Agama Waikabubak berharap pelayanan kepada masyarakat semakin prima dan efisien, serta mendukung upaya digitalisasi peradilan secara menyeluruh.
πΒ Unduh dan cetak kapan saja, di mana saja!
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi Mahkamah Agung atau hubungi layanan informasi PA Waikabubak.