PA Waikabubak Terapkan Elektronik Akta Cerai (EAC) Mulai 1 Juli 2025 - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

PA Waikabubak Terapkan Elektronik Akta Cerai (EAC) Mulai 1 Juli 2025

Waikabubak | pa-waikabubak.go.id β€” Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Waikabubak mulai tanggalΒ 1 Juli 2025Β telahΒ resmi menerapkan Elektronik Akta Cerai (EAC), sesuai denganΒ SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.11.3.3/VII/2025.

Penerapan EAC memungkinkan pihak berperkara untuk mengakses, mengunduh, dan mencetak akta cerai mereka secara mandiri melalui laman:
πŸ”—https://eac.mahkamahagung.go.id

Ketua Pengadilan Agama Waikabubak menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen peradilan agama dalam menghadirkan layanan yangΒ modern, cepat, dan transparan.

β€œDengan adanya EAC, masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai. Semua dapat dilakukan dari rumah,” ujar beliau.

Dengan sistem ini, Pengadilan Agama Waikabubak berharap pelayanan kepada masyarakat semakin prima dan efisien, serta mendukung upaya digitalisasi peradilan secara menyeluruh.

πŸ“ŒΒ Unduh dan cetak kapan saja, di mana saja!
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi Mahkamah Agung atau hubungi layanan informasi PA Waikabubak.

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00