Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Pengaduan, meliputi:
2. Memeriksa Pihak-pihak yang Terkait
Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim pemeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
3. Memeriksa Pihak yang Diadukan, meliputi:
4. Memeriksa Pihak Lain yang Diajukan oleh Pihak yang Diadukan
Yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
5. Memeriksa Surat-surat dan Dokumen dengan Teliti dan Seksama
Dibuat fotokopinya dan dilegalisir.
6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).