Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

Biaya Memperoleh Informasi Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Biaya perolehan salinan in formasi: 1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan 2) Informasi yang...
Hak Pemohon Informasi I. Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali: (a) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:...
Hak - Hak Pihak yang Berhubungan Dengan Pengadilan Membuat Gugatan bagi yang buta huruf Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 HIR dinyatakan bahwa “Hakim (Ketua Pengadilan) wajib mendengar uraian gugatan...
HAK MENGETAHUI STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang S...
HAK MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI Berdasarkan SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Informasi pelayanan di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00