Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Waikabubak berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Waikabubak.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Waikabubak
Secara Lisan :
- Melalui telepon 0387 21162, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 Wita.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Waikabubak.
Secara Tertulis :
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Nangka Nomor 14 – Waikabubak. Atau melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan AgamaWaikabubak
Pengadilan Agama Waikabubak akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Waikabubak akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Waikabubak akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Waikabubak hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.