
Tambolaka, 1 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Waikabubak menghadiri undangan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis, 1 Oktober 2026. Acara yang bertempat di Aula Kantor Bupati Sumba Barat Daya tersebut dimulai pada pukul 09.30 WITA.

Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Undangan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Sekretariat Daerah Nomor DKPS.470/395/53.18/IX/2026 tertanggal 29 September 2026. Agenda PKS ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelayanan akta-akta pencatatan sipil melalui penerapan inovasi kanal komunikasi SANG RATU (Sistem Layanan Terintegrasi Untuk Kepastian Hukum) di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Selain penandatanganan kesepakatan kerjasama lintas sektor, rangkaian acara juga dipadukan dengan agenda pelaksanaan Pencatatan Perkawinan secara pemerintah yang diikuti oleh 153 pasangan masyarakat Sumba Barat Daya.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Waikabubak dalam penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkrit untuk membangun integrasi layanan hukum dan administrasi kependudukan. Diharapkan melalui sinergi ini, penyelesaian dokumen kependudukan pasca-putusan peradilan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan memberikan jaminan kepastian hukum yang menyeluruh bagi masyarakat di wilayah Sumba Barat Daya.
