Dukung Percepatan Zona Integritas, Pengadilan Agama Waikabubak Tetapkan Agen Perubahan Tahun 2023
Waikabubak (1/3/2023) – Pengadilan Agama Waikabubak telah menetapkan Agen Perubahan (Agent of Change) Tahun 2023 untuk mendukung percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di satuan kerja Pengadilan Agama Waikabubak.
Penetapan Agen Perubahan tahun 2023 yang dilaksanakan pada Senin, 27 Februari 2023 tersebut telah melalui proses pemilihan yang diikuti oleh seluruh pegawai di Pengadilan Agama Waikabubak yang terdiri dari Pimpinan, Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Pelaksana dan PPNPN. Proses pemilihan mempertimbangkan beberapa unsur yang dinilai oleh seluruh pegawai, yakni: integritas, loyalitas, tanggungjawab, disiplin, inovatif, komunikasi, kejujuran dan penampilan.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Waikabubak YM. Farida Latif, S.H.I., telah menetapkan tim penilaian agen perubahan beserta kriteria agen perubahan. Tim yang telah ditunjuk telah melaksanakan tahap penjaringan pada 3 Februari 2023, tahap assessment pada tanggal 6 – 8 Februari 2023 dan tahap penetapan formal pada tanggal 27 Februari 2023 bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Waikabubak.
Adapun hasil pemilihan telah ditetapkan agen perubahan Pengadilan Agama Waikabubak Tahun 2023 yaitu Sdri. Mifta Widyastuti, A.Md., (Pengelola Perkara) dan sekaligus menggantikan Agen Perubahan pada tahun 2022 yaitu Ahmad Zamroni, S.H. (Analis Perkara Peradilan). Penetapan Agen Perubahan Tahun 2023 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: W23-A10/235.a/OT.01.3/II/2023 Tentang Penetapan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pada Pengadilan Agama Waikabubak Tahun 2023
Perlu diketahui, agen perubahan merupakan individu yang bertugas mempengaruhi target/sasaran perubahan agar mereka mengambil keputusan sesuatu dengan arah yang organisasi kehendaki. Selain itu agen perubahan juga harus dapat diandalkan dalam menghubungkan antara sumber perubahaan baik itu inovasi maupun kebijakan organisasi dengan target perubahan. Untuk itu ada sejumlah peran agen perubahan yang harus dilaksanakan sebagai pemimpin perubahan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menyadari pentingnya kehadiaran agen perubahan terutama ketika reformasi birokrasi mulai dicanangkan sebagaimana yang telah diatur dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. (Ahmeedzemz)