Fasilitas Disabilitas PA Waikabubak
Pengadilan Agama Waikabubak telah menyediakan fasilitas prioritas bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pelayanan maksimal yang diberikan oleh lembaga peradilan kepada seluruh lapisan masyarakat terkhusus kepada masyarakat kelompok rentan. Penyediaan fasilitas prioritas bagi penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berupaya memberikan pelayanan yang aman, ramah dan nyaman bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Badan Peradilan Agama juga mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 yang menginstruksikan kepada seluruh pengadilan agama tingkat pertama dan banding untuk menerapkan Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang sama dan non-diskriminasi kepada setiap masyarakat pencari keadilan.
Fasilitas prioritas yang disediakan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Waikabubak diantaranya yaitu tempat khusus kursi roda di ruang sidang, kursi prioritas bagi penyandang disabilitas di ruang sidang dan kartu prioritas. Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, YM. Farida Latif S.H.I, menyatakan bahwa adanya fasilitas prioritas bagi penyandang disabilitas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang harus mendapatkan prioritas dalam pelayanan di Pengadilan Agama Waikabubak.