Waikabubak | pa-waikabubak.go.id — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Waikabubak mulai tanggal 1 Juli 2025 telah resmi menerapkan Elektronik Akta Cerai (EAC), sesuai dengan SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.11.3.3/VII/2025.
Penerapan EAC memungkinkan pihak berperkara untuk mengakses, mengunduh, dan mencetak akta cerai mereka secara mandiri melalui laman:
🔗https://eac.mahkamahagung.go.id
Ketua Pengadilan Agama Waikabubak menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen peradilan agama dalam menghadirkan layanan yang modern, cepat, dan transparan.
“Dengan adanya EAC, masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai. Semua dapat dilakukan dari rumah,” ujar beliau.
Dengan sistem ini, Pengadilan Agama Waikabubak berharap pelayanan kepada masyarakat semakin prima dan efisien, serta mendukung upaya digitalisasi peradilan secara menyeluruh.
📌 Unduh dan cetak kapan saja, di mana saja!
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi Mahkamah Agung atau hubungi layanan informasi PA Waikabubak.