PENYEMPROTAN DISINFEKTAN DI PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK
Selasa, 29 Juni 2021, Pengadilan Agama Waikabubak melaksanakan penyemprotan disinfektan disemua ruangan dan lingkungan pengadilan. Hal ini merujuk kepada perintah Ketua Pengadilan Agama Waikabubak serta arahan apel pagi pada Senin, 28 Juni 2021.
Penyemprotan disinfektan dilakukan dalam rangka upaya netralisir seluruh ruangan untuk menghambat penyebaran virus covid-19. Berdasarkan data Covid-19 yang dilansir dari data.kemkes.go.id menunjukkan kenaikan kasus dalam beberapa hari terakhir, hal ini sejalan dengan ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang sudah bermutasi. Oleh karena itu, penanggulangan covid-19 harus dilakukan secara masif.
Petugas yang melaksanakan penyemprotan adalah Amirul Hamzah, Saifullah Ibrahim dan Sofyan Mahadi. Untuk sementara pada saat dilakukan penyemprotan, seluruh ruangan dikosongkan secara bergantian, terlebih dengan adanya sidang keliling yang dilaksanakan pada hari ini sehingga sebagian pegawai dan hakim di Pengadilan Agama Waikabuk tidak berada ditempat.
Selain penyemprotan terhadap ruangan di Pengadilan Agama Waikabubak, dalam rangka memperketat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Keramaian (5M), tamu yang datang di Pengadilan Agama Waikabubak diberikan kartu tanda pengenal dan dilakukan dokumentasi foto oleh petugas sebagai langkah memudahkan tracking ketika ada masyarakat yang terpapar virus covid-19 dapat segera dilakukan penelusuran dan tindakan lain guna bergotong royong mawas diri dan saling menjaga. (Ahmeedzemz)