Mediasi Berhasil Pada Sidang Keliling Pengadilan Agama Waikabubak Bulan Juni 2021
Alhamdulillah, Hakim Mediator Pengadilan Agama Waikabubak, YM. Aris Nur Mu’alim, SH berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2021/PA.Wkb.
Proses mediasi tersebut dilaksankan pada hari Selasa, 29 Juni 2021 bertempat di Kantor Urusan Agama Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.
Agenda sidang diluar gedung atau yang dikenal dengan sidang keliling tersebut merupakan salah satu agenda di Pengadilan Agama Waikabubak dengan tujuan untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Waikabubak sehingga dapat menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Setelah dilaksanakan proses mediasi, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai dan kembali mengarungi bahtera rumah tangga. Pemohon yang merupakan suami dari Termohon menyatakan siap untuk mencabut permohonannya dan kembali memperbaiki hubungannya dengan sang istri.
Mediasi sendiri merupakan alternatif penyelesaian sengketa melalui proses kesepakatan untuk mencapai tujuan kesepakatan bersama (win-win solution) yang dibantu oleh mediator. Dasar hukum pelaksanaan mediasi tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hal ini menjadi salah satu instrumen yang wajib dipenuhi sebelum proses persidangan dilakukan yang mana mediasi menjadi langkah untuk mendamaikan kedua belah pihak dan diharapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warrahmah. (Ahmeedzemz)