kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

Written by Super User on . Hits: 369

Genre Baru Proses Beracara Secara Elektronik Di Pengadilan Melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022

Oleh:

Arsha Nurul Huda, S.H., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Kwandang

“Konstruksi hukum dapat terjadi dengan suatu usaha untuk mencari dengan sungguh-sungguh apa yang sebenarnya dipikirkan oleh pembuat undang-undang melalui karyanya. (Zu-Ende-Denken eines Gedachten)”- Gustav Radbruch

  1. Pendahuluan

Proses implementasi peradilan secara elektronik merupakan konsep pemikiran yang merespon perkembangan sistem peradilan dengan menekankan kemudahan pelayanan yang mengikuti arah peradilan modern. Penerapan aturan yang terkait dengan proses ini tidak lepas dari proses pembangunan hukum. Kegiatan yang terakhir disebut, sebagai upaya untuk menjadikan hukum sebagai sarana pembangunan, yang pada dasarnya sebagaimana yang dicetuskan oleh Lawrence M. Friedman, memiliki tiga komponen utama yaitu materi (substance), kelembagaan (structure) dan budaya (culture) hukum.[1] Pembangunan hukum bermuara pada proses pemutakhiran hukum dengan tetap memperhatikan keragaman tatanan hukum yang berlaku yang selaras dengan pengaruh globalisasi. Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kepastian, kesadaran, pelayanan dan penegakan hukum yang berintikan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang semakin tertib dan teratur.[2] Karena hukum ada atau ditiadakan adalah untuk mengatur dan menciptakan keseimbangan atau harmonisasi kepentingan manusia. [3]


[1]Fence M.Wantu, 2011, Idee Des Recht: Kepaastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm Hlm.1

[2]Ibid.

[3]A Salman Maggalatung, 2014, Fakta, Norma, Moral dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim, jurnal: Cita Hukum, 2, (2), hlm.186


Selengkapnya klik DISINI

  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023