kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

Written by Super User on . Hits: 692

Paradikma Baru Penetapan Perwalian Anak pada Pengadilan Agama Berbasis pada Perlindundungan Hak anak

 Oleh : Dr. H. Edi Marsis, SH. MH (Hakim PA Blitar)

Latar Belakang

Paradigma dapat artikan sebagai suatu keseluruhan sistem kepercayaan, nilai dan teknik yang digunakan bersama. Paradigma identik sebagai sebuah bentuk atau model untuk menjelaskan suatu proses ide secara jelas. Paradigma juga dapat dikatakan sebagai seperangkat asumsi-asumsi teoritis umum dan hukum-hukum serta teknik-teknik aplikasi yang dianut secara bersama oleh para anggota suatu kelompok ilmiah. Bila ditinjau mendalam paradigma dapat dipahami sama dengan world view (pandangan dunia), general perspective (cara pandang umum), atau way ofbreaking down the complexity (cara untuk menguraikan kompleksitas).[1]

Paradigma merupakan kepercayaan, perasaan dan segala sesuatu yang terdapat dalam pikiran orang yang berfungsi sebagai pengerak bagi keberlangsungan hidup, perubahan sosial dan moral. Sudut pandang (worldview) dapat diartikan sebagai pandangan manusia terhadap realitas dunia yang berfungsi sebagai sarana perubahan sosial dan moral. Sehingga worldview juga dapat diartikan sebagai sistem kepercayaan asas yang integral tentang hakekat diri manusia, realitas, dan tentang makna eksistensi. Alparslan Acikgence memaknai worldview sebagai asas bagi setiap perilaku manusia, termasuk aktivitas-aktivitas ilmiah dalam ilmu pengetahuan. Setiap aktivitas manusia akan mencari dan menguraikan ke dalam worldview. Suatu worldview umumnya memiliki lima struktur konsep atau pandangan yang terdiri dari :[2] (1). Struktur konsep tentang ilmu pengetahuan, (2) Struktur konsep tentang alam semesta, (3) Struktur konsep tentang manusia, (4). Struktur konsep tentang kehidupan; dan (5). Struktur konsep tentang nilai moralitas.

Paradigma merupakan kerangka interpretatif. Dalam hal ini paradigma dipandu oleh seperangkat keyakinan dan perasaan tentang dunia dan bagaimana harus dipahami dan dipelajari. Sehingga paradigma digunakan untuk merumuskan to learn (apa yang ingin dipelajari), question to answer (pertanyaan untuk jawaban), atau menindaklanjuti suatu interpretasi dalam menjawab permasalahan dalam bentuk pertanyaan.

Perkara permohonan perwalian di pengadilan masih menjadi fenomena yang menarik untuk dibincangkan, karena terinpirasi oleh meninggalnya pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah yang meninggal karena kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer KM 672+400A, Jawa Timur, sedang anaknya yang bernama Gala Sky Andriansyah lahir 14 Juli 2020 masih hidup. Almarhum meninggalkan harta berupa Tanah dan rumah, uang tabungan serta asuransi kecelakaan yang kesemuanya itu ada hak orantua dari almarhum dan almarhumah serta juga ada hak anak semata wayang dari almarhum dan almarhumah. Orang orang dekat dari almarhum dan almarhumah saling berebut untuk menjadi wali dari anak tersebut.

Contoh kasus diatas ada kesamaan dengan beberapa penetapan Pengadilan yang penulis peroleh dari direktori putusan mahkamah agung tentang perwalian seperti nomor perkara Nomor 392/Pdt.P/2021/ PA.Smdg untuk mengurus penjualan rumah, 255/Pdt.P/2021/PA.Krw bertujuan mengurus jual beli hak warisan dan   nomor perkara 2048/Pdt.P/ 2021/PA.Jr untuk menjual hak hak waris.

Sepanjang pengamatan penulis amar penetapan pengadilan agama tentang perwalian dari dulu hingga sekarang tidak bergeser dan tidak berubah sesuai dengan perkembangan hukum yaitu hanya menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak, sedangkan hak materiil anak dan kewajiban wali sama sekali tidak tersentuh dalam pertimbangan penetapan perwalian. Padahal menurut ketentuan pasal 50 ayat (2) undang Undang perkawian, pasal 14 ayat (1) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penunjukan wali dan pasal 107 Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Kemudian menurut teori perlindungan hukum yang bersperspektif anak, digunakan beberapa prinsip perlindungan anak oleh Suhail Husain al Fatlawi, menegaskan:

"Secara garis besar, perlindungan yang diberikan syariat Islam terhadap hak-hak manusia (termasuk hak-hak anak), dapat dikategorikan kepada dua   bentuk.   Pertama,   memberikan   jaminan   bagi   terwujud   danterlaksananya hak-hak manusia sehingga dapat dinikmati oleh setiap orang yang berhak (min janib al- wuj). Kedua, menjaga dan melindungi hak-hak manusia dari   berbagai   bentuk   pelanggaran     ( min janib al-adam). Perlindungan anak didasarkan pada landasan teoritis di atas sehingga pembahasan diarahkan kepada dua bentuk perlindungan yang telah ditentukan".[3]

Keadaan ini bila berlangsung terus dengan meniru atau mengikuti paradikma lama tanpa ada dasar hukum yang kuat, dengan tidak mempertimbangkan hak materiil anak dan kewajiban wali, maka penetaapan Pengadilan agama mengenai perwalian semakin jauh dari nilai nilai keadilan, tujuan hukum untuk melindungi hak materiil anak dimasa mendatang tidak tercapai .  

Berdasarkan uraian yang ada diatas, maka ada beberapa permasalahan yang akan dibahas yang pertama, apakah penetapan pengadilan tentang perwalian dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak materiil anak? Kedua, Bagaimana paradikma baru penetapan pengadilan agama yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak materiil anak ? Melalui pembahasan dan analisa terhadap kedua permasalahan tersebut, maka dapat memberikan sebuah telaah yang mendalam mengenai penetapan pengadilan agama tentang perwalian berbasis perlindungan hukum,khususnya pada anak materiil anak.

Metode Penelitian

Berdasarkan obyek yang akan dikaji dari rumusan masalah untuk mendapatkan hasil yang tepat maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan metode studi literatur. Seluruh bahan hukum yang sudah dikumpulkan dan diinventarisasi selanjutnya akan diolah dan dianalisis secara mendalam sehingga mendapatkan solusi dari masalah hukum yang sedang diteliti. Bahan hukum primer dan sekunder yang telah disinkronkan secara sistematis dan kemudian dipelajari lebih lanjut berdasarkan teori hukum yang ada untuk mendapatkan rumusan ilmiah untuk menjawab masalah hukum yang dibahas dalam penelitian hukum ini.

Pembahasan

            Hukum tidak hanya suatu peraturan perundang-undangan atau yang lebih dikenal dengan hukum tertulis,melainkan juga peraturan yang tidak tertulis atau kebiasaan. Menurut Soedjono Dirdjosiswono hukum tidak tertulis dapat berbentuk kebiasaan suatu masyarakat yang diulang-ulang.[4] Masing-masing dari jenis hukum diatas mempunyai tujuan yang disebut tujuan hukum.Menurut Gustav Radbruch tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Gustav Radbruch menempatkan tujuan keadilan menempati posisi diatas tujuan hukum yang lain. Radburch menganut asas prioritas dalam mewujudkan tujuan hukum, yaitu mengusahakan keadilan terlebih dahulu,kemudian kemanfaatan dan yang terakhir kepastian hukum. Radbucrh juga menambahkan jika terjadi benturan antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, maka keadilanlah yang harus didahulukan.[5] Dalam pembahasan permasalan pertama tentang penetapan perwalian anak sudah memberikan perlindungan terhadap hak anak, maka Penulis akan mengukur dengan menggunakan tiga teori yaitu :

  1. 1.Analisis Teori Keadilan

Dalam kajian penulisan ilmiah ini penulis bermaksud memberikan penilaian (justifikasi) hukum terhadap Penetapan Pengadilan Agama tentang perwalaian, apakah benar atau salah atau apa yang sebaiknya menurut hukum dan pula bermaksud meluruskan serta menjaga konsistensi dari sistem norma terhadap norma dasar dalam undang Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam.

Pengaturan perwalian telah diatur secara lengkap dalam Undang Undang perkawinan, Peraturan Pemerintah nomort 29 tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam, tetapi implementasi dalam penetapan pengadilan agama dalam perkara perwalian anak masih belum sesuai dengen yang dimaksud dalam regulasi yang mengatur tentang perwalian, karena amar penetapan majelis hakim di pengadilan agama kurang lengkap lengkap. Kurang lengkapnya amar penetapan Pengadilan tidak dicantumkannya hak materiil anak berupa harta anak dan kewajiban wali sebagai pengelola harta anak yang dibawah perwaliannya.

Sesuai dengan kajian teori, menurut hemat penulis untuk menganalisis suatu permasalahan dalam penulisan karya ilmiah ini, minimal dengan menggunakan tiga terori, yaitu teori pembuka, teori yang menjebatani dan teori pembahas ( Teori keadilan, Teori tujuan hukum/Maqosidu Al Sar’ayah dan teori Pergeseran Paradikma).

Dalam pembahasan permasalahan pertama penulis menggunaklan teori Terori keadilan sosial sebagaimana diusung oleh Jhon Rawls dan Sayyid Qutb[6]. Karena kedua pengusung teori tersebut terdapat kesamaan dan perbedaan yang justru membuat kelengkapan dalam pembahasan permasalan pertama.

Qutb sama halnya dengan Jhon Rawls, dalam pemikirannya tentang keadilan sosial dalam Islam, Qutb menyediakan dua prinsip dasar yaitu “pertama, kesatuan yang harmoni, seimbang dan absolut antara individu dan kelompok. Kedua, tanggung jawab mutual umum antara individu dan kelompok”.[7]

Pentingnya keadilan dalam Islam karena keadilan merupakan konsep etis sekaligus basis pemerintahan dalam Islam. Disebabkan amanah otoritas yang secara original dimiliki Tuhan, penguasa harus mewujudkan kepercayaan itu melalui dua cara yaitu dalam ketaatan kepada Syari’ah dan pada keadilan sosial, ekonomi, dan politik.[8] Adapun untuk menjamin nilai keadilan, Qutb juga merumuskan teori keadilan sosialnya ke dalam tiga prinsip dasar yaitu kebebasan nurani secara utuh, persamaan manusia, dan kerjasama atau tanggung jawab sosial yang mutual.[9]

Persamaan dan perbedaan antara teori keadilan sosial menurut John Rawls dan Sayyid Qutb, dalam menjawab persoalan-persoalan keadilan sosial. Pada tataran konsep, kedua pemikir tersebut mempunyai pemahaman yang sama tentang problem, metode, dan solusinya atas masalah keadilan sosial. Akan tetapi, pada tataran konsep, kedua pemikir tersebut juga mempunyai perbedaan-perbedaan. John Rawls dan Sayyid Qutb sependapat bahwa definisi saja tidak cukup untuk memahami keadilan. Justifikasinya berada pada keseluruhan konsep untuk mengorganisasi keputusan-keputusan dalam keseimbangan reflektif (reflective equilibrium) sehingga justifikasi adalah jalan untuk membangun keseimbangan pandangan agar koheren. Artinya bahwa memahami keadilan bukan terletak pada distribusi benda, bukan alokasi tanpa persiapan, baik uang maupun kekayaan diantara orang-orang, tetapi yang harus dituntaskan adalah masala-masalah mengenai ketimpangan-ketimpangan masalah distribusi, kapabilitas, dan stabilitas.

Perbedaan antara Rawls dan Qutb adalah dari segi sumber hukum. Sumber hukum Rawls adalah buatan manusia yang diperoleh dari partisipasi politik. Badan-badan hukum seperti legislatif, eksekutif, maupun yudikatif berperan untuk menyusun sumber-sumber hukum yang berlaku di masyarakat. Sedangkan Qutb sumber hukumnya adalah dari Tuhan karena berdasar hukum Islam dengan adanya keterbukaan-keterbukaan untuk penyesuaian-penyesuaian teknis. Qutb cenderung mempertahankan hukum islam dan sejarah islam untuk segala rujukan dan tetap ideal disegala zaman.

Substansi dua teori keadilan sosial sebagaimana diuraikan di atas diantaranya untuk menuntaskan masalah masalah dan ketimpangan ketimpangan , sangat relevan dengan penentuan hukum terkait dengan penetapan Pengadilan Agama tentang perwalian. Secara filosofis apa bila orang tau meninggal dunia dengan meninggalkan uang atau harta benda lainnya, anak berhak atas harta peninggalan orang tuanya yang jumlah akan didapat sudah tertentu. Oleh karena anak yang masih belum dewasa dibawah perwalian orang tuanya, saudaranya, orang lain atau badan hukum, maka harta anak yang diperoleh dari warisan orang tuanya di kelola dan pengelolaannya dilakukan oleh walinya serta harus dicatat jumlahnya serta bila terjadi perubahan tentang harta anak yang ada dalam perwaliannya harus dicatat.

Majelis Hakim Pengadilan Agama dalam menjatuhkan penetapan perwalian amar penetapannya hanya menetapkan perwalian anak an sich. Dalam hal ini penulis menilai pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan perwalian anak tidak terdapat nilai keseimbangan hak antara hak materiil anak dan kewajiban orang tua, keluarga, orang lain atau badan hukum sebagai wali, sebaimana ajaran yang diberikan oleh teori keadlian social yang di usung oleh John Rowls dan Qutb substansinya adalah nilai kesimbangan.

Tidak adanya Nilai keseimbangan tersebut terletak pada Hak materiil anak dan kewajiban wali. Hak anak untuk mendapatkan uang atau harta yang telah dikelola oleh Wali dan akan diserahkan kepada anak setelah dewasa tidak ditetapkan oleh majelis hakim dalam amar penetapannya, sehingga anak untuk mendapatkan haknya sulit untuk diwujudkan dikemudian hari setelah dewasa. Sedangkan kewajiban wali diantaranya mencatat semua harta yang berada dibawah perwaliannya tidak dituangkan dalam amar penetapan Pengadilan agama yang mengakibatkan wali sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

Sedangkan Sayyd Qutb yang mendasarkan sumber hukum teorinya adalah dari Tuhan yaitu Al Qur’an, Yang mana telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :

وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا

Artinya

“Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas”.

Analisis Teori al-Maqashid al-Syari’ah

Dalam Islam Tujuan hukum harus diketahui oleh mujtahid dalam mengembangkan hukum Islam secara umum dan menjawab persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit dalam al-qur’an dan hadis. Lebih dari itu, tujuan hukum harus diketahui dalam mengetahui apakah suatu kasus masih dapat diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum, karena adanya perubahan struktur sosial, hukum tersebut tidak dapat diterapkan. Satria Effendi[10] berpendapat pengetahuan tentang al-Maqashid al-Syari’ah menjadi kunci bagi keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya dibidang mu’amalah.

Secara terminologi, maqâshid al-syarî‟ah dapat diartikan sebagai nilai dan makna yang dijadikan tujuan dan hendak direalisasikan oleh pembuat Syariah (Allah swt) dibalik pembuatan Syariat dan hukum, yang diteliti oleh para ulama‟ mujtahid dari teks-teks Syariah. Al-Syathibi membagi maqashid menjadi dua: tujuan Allah (qashdu al-Syari‟) dan tujuan mukallaf (qashdu al-mukallaf). Tujuan Allah (qashdu al- Syari‟) terbagi menjadi empat bagian: Pertama; qashdu al- Syar‟i fi wadl‟i al-syari‟ah (tujuan Allah dalam menetapkan hukum). Kedua; qashdu al- Syar‟i fi wadl‟i al-syari‟ah li al-ifham (tujuan Allah dalam menetapkan hukum adalah untuk difahami). Ketiga; qashdu al- Syar‟i fi wadl‟i al-syari‟ah li al-taklif bi muqtadlaha (tujuan Allah dalam menetapkan hukum adalah untuk ditanggung dengan segala konsekwensinya). Keempat; qashdu al-Syar‟i fi dukhui al-mukallaf tahta ahkâmi al-syari‟ah (tujuan Allah ketika memasukkan mukallaf pada hukum syari‟ah). Sedangkan yang berhubungan dengan tujuan mukallaf (qashdu al-mukallaf) Syathibi hanya membahas beberapa masalah saja. Pada tulisan ini pembahasan akan difokuskan pada teori maqâshid syari‟ah menurut al-Syathibi. Dengan harapan agar bisa mengetahui karakteristik dan keunikan teori tersebut.

Tujuan Allah dalam menetapkan hukum adalah untuk kemashlahatan hamba di dunia dan akhirat. Syathibi menjelaskan lebih lanjut bahwa beban-beban hukum sesungguhnya untuk menjaga maqâshid (tujuan) hukum dalam diri makhluk. Maqashid ini hanya ada tiga yaitu dlaruriyat, hajiyat, tahsiniyat. Darûriyât harus ada untuk menjaga kemashlahâtan dunia dan akhirat. Jika hal ini tidak ada maka akan terjadi kerusakan di dunia dan akhirat. Kadar kerusakan yang ditimbulkan adalah sejauh mana dlaruriyat tersebut hilang. Maqashid al- dlaruriyat ini ada lima yaitu: menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga harta, menjaga akal. Maqâshid al- hâjiyat adalah untuk menghilangkan kesusahan dari kehidupan mukallaf. Sedangkan Maqâshid tahsîniyât adalah untuk menyempurnakan kedua Maqâshid sebelumnya, yang meliputi kesempurnaan adat kebiasaan, dan akhlak yang mulia.

Substansi teori Al-Syatibi adalah kemaslahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu Al-Maqashid al-Syari’ (tujuan pembuat hukum) dan Al-Maqashid al-Mukallaf (tujuan mukallaf).[11] Al-Maqashid al-Syariah dalam arti maqashid al-syari’ (tujuan pembuat hukum) mengandung empat aspek, yaitu:

Pertama, tujuan awal dari syari’at yakni kemaslahatan manusia dunia dan akhirat. Aspek ini berkaitan dengan muatan dan hakikat al-Maqashid al-Syari’ah. Kedua, syariat sebagai sesuatu yang harus dipahami. Aspek ini berkaitan dengan dimensi bahasa agar syari’at dapat dipahami sehingga dicapai kemaslahatan yang dikandungnya. Ketiga, syari’at sebagai suatu hukum taklif yang harus dilakukan. Aspek ini berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan syari’at dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dan berkaitan dengan kemampuan manusia untuk melaksanakannya. Keempat, tujuan syari’at adalah membawa manusia ke bawah naungan hukum. Aspek ini berkaitan dengan kepatuhan manusia sebagai mukallaf di bawah dan terhadap hukum-hukum Allah atau tujuan syari’at berupaya membebaskan manusia dari kekangan hawa nafsu”.[12]

Sedangkan Al-Maqashid al-Syariah (tujuan syariat/hukum) dalam arti maqashid al-mukallaf (tujuan mukallaf) berujung pada kemashlahatan sebagai substansinya, dapat terealisasi apabila lima unsurpokok yang masing-masing mempunyai tingkatan dapat dipelihara,[13] yaitu agama[14], jiwa[15], keturunan[16], akal[17], dan harta[18]. Untuk usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok dalam al-Maqashid al-Syariah tersebut, al-Syatibi membaginya ke dalam tiga tingkatan yaitu al-Maqashid al-Daruriyat, al-Maqashid al-Hajiyyat, dan al-Maqashid al- al- syariah.

Sudut pandang lain dari perspektif teori al-maqashid al- syariah yang mempunyai entry point bahwa pembuatan sesuatu itu harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan ditujukan untuk mencapai sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang kepada jalan yang lurus (kebenaran), dan kebenaran yang didapatkan itu mestilah diyakininya serta diamalkannya secara teguh. Sehingga dengan melakukan sesuatu diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Entry point teori maqashid syariah di atas, apabila diterapkan dalam konteks kajian ini maka seharusnya pertimbangan hukum hakim dalam penetapan perwalian anak, penetapannya harus mampu mencerminkan suatu upaya pemikiran penemuan hukum atau setidaknya melaksanakan undang undang perkawinan dengan teguh, tepat dan benar, karena regulasinya telah mengatur secara lengkap.

Pertimbangannya adalah segala upaya memberikan penyelesaian yang benar atas perkara perwalian anak yang telah diadilinya, maka penetapan yang dihasilkan benar-benar menjadi payung hukum dalam penyelesaian masalah yang dikemudian hari sebagai jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak materiil anak. Akan tetapi Penetapan Pengadilan Agama tentang perwalian, isi amar penetapannya masih jauh dari harapan teori tujuan hukum maqashid syariah yang dikemukaklan oleh Al-Syathibi, yaitu anak masih belum mendapatkan jaminan perlindungan untuk mendapatkan haknya atas harta yang mestinya dipatkan setelah anak tersebut dewasa dari walinya. Dengan tidak dicantumkannya harta anak dan kewajiban wali dalam amar penetapan perwalian justru menjadi paradok, justru melindungi wali yang menghabiskan harta yang menjadi Hak anak dan sulit diminta pertanggung jawabannya secara hukum.

Analisis Teori Pergeseran paradikma

Teori berikutnya yang menjadi pisau analisis dalam kajian penelitian karya ilmiah ini adalah teori pergeseran paradigma yang dicetuskan oleh Thomas S. Kuhn.[19] Dalam penelitiannya Kuhn berusaha untuk mengungkapkan secara detail kedudukan sains secara teoritis dan praktis. Pemikiran paradigma Thomas S. Kuhn menjelaskan bahwa paradigma merupakan suatu cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau memecahkan sesuatu masalah yang dianut oleh suatu masyarakat ilmiah pada suatu tertentu. [20]

Paradigma adalah suatu pendekatan investigasi suatu objek atau titik awal mengungkapkan point of view, formulasi suatu teori, men design pertanyaan atau refleksi sederhana. Pada akhirnya paradigma dapat diformulasikan sebagai keseluruhan sistem kepercayaan, nilai dan teknik yang digunakan bersama oleh kelompok komunitas ilmiah.     Paradigma sebagai seperangkat asumsi-asumsiteoritis umum dan hukum-hukum serta teknik-teknik aplikasi yang dianut secara bersama oleh para anggota suatu komunitas ilmiah.3

Konstitusi   kebenaran sains tidak tergantung   pada pilihan ilmiah (scientific) akan tetapi memiliki dua kriteria yaitu: pertama, imprecise yaitu ruang perbedaan pendapat tentang sejauh mana mereka berpegang teguh.   Kedua, tidak ada agreement tentang bagaimana para ilmuan menentang satu sama lainnya khusunya ketika terjadi perbedaan ilmiah terhadap sains baru. Kuhn memperkenalkan sebutan teorinya dengan paradigma yang mempunyai dua karakteristik sebagai ciri khas substansi dari paradigma, yaitu: pertama, menawarkan unsur baru tertentu yang menarik pengikut keluar dari persaingan metode kerja dalam kegiatan ilmiah sebelumnya. Kedua, serentak menawarkan persoalan-persoalan yang baru yang masih terbuka dan belum terselesaikan.

Kuhn melalui teori pergeseran paradigmanya mengemukakan bahwa pergeseran paradigma adalah perubahan asumsi dasar atau paradigma dalam sains. Paradigma adalah apa yang diyakini oleh anggota komunitas ilmiah. Paradigma tidak terbatas pada teori yang ada namun juga meliputi semua cara pandang dunia dan implikasinya. Ketika suatu ilmu tidak perlu dikritik, ketika kemapanan ilmu menjadi hal yang sacral dan ketika sebuah paradigma menindih dan menyelimuti semua paradigma lainnya. Kuhn berangkat dari kritik terhadap paradigma tersebut   menjadi primadona diantara paradigma lainnya. Dari problem itulah lahir paradigm shift dan revolution scientific.

Kuhn berpendapat bahwa para saintis bekerja dalam komunitas tertentu mampu menjelaskan keberhasilan yang menakjubkan dari sebuah sains masyarakat ilmiah adalah instrumen sangat efisien untuk memaksimalkan jumlah dan ketepatan masalah diselesaikan melalui paradigm shifts (pergeseran paradigma). Ketika paradigma berubah disebabkan adanya shift (pergeseran) biasanya signifikan determinan dengan kriteria legitimasi antara masalah dan solusi yang dimunculkan.[21]

Pemikiran Kuhn terkait dengan revolusi saintifiknya mengatakan bahwa pada fase normal science, paradigma yang sacral tidak dilihat secara kritis, paradigma tersebut diterima begitu saja tanpa kritik. Kemudian pada satu titik muncullah anomali yakni ketika paradigma lama tidak mampu untuk menjawab tantangan zaman yang terus mengalir deras dan masuk pada fase krisis. Pada fase krisis inilah, paradigma lama bertarung dengan paradigma baru dan saling menjatuhkan. Kuhn melihat objektivitas keilmuan dalam perkembangan pengetahuan sebagai suatu yang tidak bersifat tunggal (kumulatif), dengan demikian sebenarnya tidak terdapat ilmu yang benar-benar bertahan terus menerus dan menjadi absolut/abadi disebabkan sebuah paradigma pasti berada karena tuntutan dari dinamika sosial tertentu.

Formulasi teori paradigma yang mencetuskan bahwa sebuah kebenaran sains (legatimed truth) identik dalam target teleologis yang didasari   pada detection dikenal sebagai final cause (end). Kebenaran sains bukan continuous (lanjutan), improvisasi, evolusi atau kumulatif, melainkan terjadi paradigm shift, (pergeseran paradigma) atau disebut juga dengan revolusi. [22]

Paradigma melalui shift moving (pergerakan pergeseran) dipahami sama dengan gestalt switch (perpindahan secara keseluruhan atau tidak sama sekali). Gestalt switch yang diungkapkan adalah verifikasi terjadi sekaligus atau tidak sama sekali. Konsep paradigm shifts membuka kesadaran bersama bahwa para pengkaji sains tidak akan mungkin bekerja dalam suatu suasana objektivitas yang mapan. Paradigma men-design kerangka world view (pandangan dunia) atau perspective   (cara pandang) untuk lebih important, legitimate and reasonable. Hal ini membuat sebuah detection (target teleologis) tidak akan terevolusi atau tereleminir karena kemampuan eksperimentalnya mengakomodir counterinstances (ketahanan berkompetisi teori).

Paradigma yang bertahan merupakan winnowing (keunggulan) baru dari sebuah discovery, supertitian (temuan besar) atau novelty (terbaharukan). Paradigma bertahan akan tumbuh menguasai normal science selama belum eksisnya anomaly (ketimpangan). Paradigma baru memiliki kriteria neater (rapi), more suitable (lebih cocok), simpler (sederhana), or more elegant (lebih elegan). Paradigma akan terus bertransformatif dengan paradigma baru karena sistem bekerja paradigma mengalihkan padigma menuju revolusi ilmiah di mana revolusi ilmiah dengan perubahan fundamental akan meresap dalam metode dan pemahaman.[23]

Penetapan Pengadilan Agama tentang perwalian menurut hemat penulis telah mendapatkan kritik dan terhadap kritik tersebut penetapan perwalian tidak mampu menjawab tantangan perkembangan hukum sekarang dan dimasa mendatang. Karena menurut Teori pergeseran paradigma yang telah di cetuskan oleh Kuhn salah satu cirinya ada implikasi hukum. Penetapan perwalian apabila dikaji menurut teori pergeseran paradigma, maka menurut hemat penulis terdapat dua implikasi :

1). Implikasi terhadap anak yang ada dalam perwalian,

2). Implikasi terhadap pengadilan agama,

Implikasi terhadap anak.

Secara filosofis apa bila orang tau meninggal dunia dan meninggalkan uang atau harta benda lainnya anak berhak atas harta peninggalan orang tuanya yang jumlah akan didapat sudah tertentu. Oleh karena anak yang masih belum dewasa dibawah perwalian orang tuanya, saudaranya, orang lain atau badan hukum, maka harta anak yang diperoleh dari warisan orang tuanya di Kelola dan pengelolaannya dilakukan oleh walinya secara tertulis. Tetapi oleh karena penetapan Pengadilan Agama tentang perwalian amar penetapannya hanya menetapkan perwalian anak an sich, maka berimplikasi terhadap anak yang berada dibawah perwalian, karena anak tidak dapat mengetahui jumlah harta yang didapat dan tidak dapat menuntut walinya bila harta anak dihabiskan, atau pengelolaan yang tidak benar oleh Wali.

Implikasi Terhadap Pengadilan Agama

UU perkawian dan Peraturan Pemerintah nomor 29 tagun 2019 tentang Syarat dan tata cara penunjukan Wali dan Kompilasi hukum Islam telah mengatur secara lengkap tenatang perwalian, tatapi penetapan Pengadilan Agama tentang perwalian amar penetapannya masih belum dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak materiil anak dimasa yang akan datang sehingga membawa dampak tidak kepercayaan masyarakat pada Pengadilan agama dalam penyeleseian perkara perwalian.

Paradikma Baru amar penetapan pengadilan agama tentang perwalian anak berbasis perlindundungan hak anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai pedoman perkawinan di Indonesia dan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang Sayarat dan Tata cara penunjukan Wali, serta Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam telah mengatur secara lengkap tentang perwalian. Dan ketiga aturan tersebut semua masih sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Dahulu penetapan perwalian anak diajukan hanya semata mata kaitannya dengan perwalian anak semata, tetapi sering dengan perkembangan hukum, perwalian diajukan oleh wali tidak semata untuk perwalian, tetapi juga untuk mengambil uang di bank dan menjual barang yang segaian dari harta itu menjadi milik anak yang ada dalam perwalian. Amar penetapan pengadilan agama dari dulu hingga sekarang isi amar penetapannya   hanya menetapkan perwalian semata, tidak disertai penetapan jumlah harta anak dan kewajiban wali, karena telah berkembangnya hukum maka telah terjadi adanya pergeseran paradikma dalam penetapan perwalian anak.  

Oleh karena telah terjadi pergeseran paradigma, maka perlu adanya paradikma baru   terkait dengan penetapan Pengadilan agama yang berbasis pada Perlindungan hak materiil anak. Paradikma baru tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak asasi anak untuk mendapatkan harta bila ia telah dewasa, rumusan paradikma baru isi amar penetapan perwalian setidaknya memuat tiga hal sebagai berikut:

Pertama, Paradikma baru yang mewajibkan kepada para hakim untuk mencantumkan harta anak kedalam amar penetapan perwalian dengan rumusan “dalam hal anak mendapatkan bagian dari uang diambil di Bank atau dari harta yang akan dijual oleh Wali”.

Paradikma pertama ini dimaksudkan anak dapat mengetahui jumlah uang atau harta yang akan didapatkan dan memberikan perlindungan kepada hak anak untuk mendapatkan uang atau harta diperoleh setelah dewasa.

Kedua, Paradikma baru yang mengatur tentang kewajiban wali untuk mencatat harta anak yang berada dibawah perwaliannya, dengan rumusan “Apabila pemohon telah ditetapkan sebagai wali dan terdapat hak atas uang atau harta milik anak yang berada dibawah perwaliannya, maka wali wajib mencatat uang atau harta yang menjadi milik anak yang dibawah perwaliannya, termasuk juga pencatatan tentang perubahan harta tersebut.

Paradikma ke dua ini bagi anak dimaksudkan untuk melindungi harta anak dari tindakan wali tidak dapat dipertanggungjawabkan dan untuk mendapatkan kepastian hukum tentang jumlah harta anak yang akan didapat setelah anak tersebut dewasa. Bagi Wali memudakan pelaporan bagi wali pada saat anak yang dibawah perwaliannya telah dewasa.

Ketiga, Paradikma baru yang mengatur tentang kewajiban wali untuk melaporkan perkembangan harata anak yang berada dibawah perwaliannya setiap setahun sekali, dengan rumusan “wali wajib melaporkan uang atau harta milik anak yang dibawah perwaliannya setiap tahun kepada dinas sosial”

Paradikma ke tiga dimaksudkan untuk memeberikan pengawasan kepada wali agar lebih berhati hati dalam melaksanakan tugas perwalian di bidang hak materiil anak, termasuk didalamnya pengawasan terhadap perubahan harta anak yang ada dalam perwaliannya.

Kesimpulan

  1. Penetapan Pengadilan Agama tentang perwaian anak bila ditijnjau dari aspek keadlian masih belum dapat memberikan keadilan, karena penetapan Pengadilan masih belum dapat memberikan nilai kesimbangan hak antara anak dan walinya, dari Aspek tujuan hukum penetapan pengasdilan agama belum dapat menjadi payung hukumdalam penyelesaian masalah yang dikemudian hari sebagai jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak materiil anak, dari aspek pergeseran paradigma penetapan Pengadilan agama belum mampu menjawab tantangan di masa sekarang dan mendatang dan masih menimbulkan implikasi terhadap hak anak dan kepecayaan Pengadilan agama.
  2. Paradikma baru Penetapan Pengadilan tentang perwalian anak ada tiga hal. (1) mewajibkan kepada para hakim untuk mencantumkan harta anak kedalam amar penetapan perwalian, (2) Mewajibkan kepada Wali kedalam amar penetapan perwalian untuk mencatat uang atau harta yang menjadi milik anak yang dibawah perwaliannya, termasuk juga pencatatan tentang perubahan harta tersebut, (3). wali wajib melaporkan uang atau harta milik anak yang dibawah perwaliannya setiap tahun kepada Dinas sosial.

Daftar Pustaka

Buku Buku

1. Nurkhalis, “Konsep Epistimologi Paradigma Thomas Kuhn”, Jurnal Substantia, Vol. 14, No. 2, Oktober 2012.

2. Amsel Bakhtiar, 2011, filsafat Ilmu, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 214

3. Suhail Husain al-Fatlawi, Huquq al-Insan fi al-Islam, Dar al-Fikr al-Arabi, Beirut, 2001,him. 54.

4. Soedjono Dirdjosiswono, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1984, hlm.215.

5. Asas keadilan,kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam putusan hakim Dr.H.Margono ,S.H.,M.Hum.,M.M hlm.29

6. Nama lengkap Sayyid Quthb adalah Sayyid Quthb Ibrahim Husain, ia lahir pada tanggal 9 Oktober 1906 di Kampung Mausyah, salah satu provinsi Asyuth, di dataran tinggi Mesir.Ia dibesarkan di dalam sebuah keluarga yang menitik-beratkan ajaran Islam dan mencintai al-Qur’an. Lihat Nuim Hidayat, Sayyid Quthb Biografi dan Kejernihan Pemikirannya, Gema Insani Press, Jakarta, 2005, hlm. 16.

7. Sayyid Qutb (a), Social Justice In Islam, trans. John B. Hardie, trans. Revised by Hamid Algar, Islamic Book Trust, Kuala Lumpur, 2000, hlm. 47.

8. Sayyid Qutb (b), Al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah fi al-Islam, edisi 7, Dar al-Shuruq, Kairo, 1980, hlm. 80.

9. Satria Effendi M. Zein, Metodologi Hukum Islam, dalam Amrullah Ahmad, dkk., Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. Busthanul Arifin, SH., Gema Insani Press, Jakarta, 1996, hlm. 118.

10. Husain Heriyanto, Paradigma   Holistik dialog filsafat, Sains dan Kehidupan Menurut Shadra dan Whitehead, Teraju, Jakarta, 2003, him. 28.

11. Moeflich Hasbullah (Ed.), Islamisasi Ilmu Pengetahuan, Pustaka Cidesindo, Jakarta,2000, him. 40 dan 45.

12. Thomas S. Kuhn, The Structure of Scientific Revolution, Terjemah Tjun Surjaman Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012, him. 119

Web Site

1. Thomas S. Kuhn adalah salah seorang ilmuan dan filosof yang lahir di Cincinnati Ohio, USA. Lihat Iftahul Digarizki dan Arif Al Anang, Epistemologi Thomas Kuhn: Kajian   Teori Pergeseran Paradigma dan Revolusi Ilmiah, Jurnal Humanitas, Vol. 7 No. 1 Desember 2020, him. 26. https://e-journal.hamzanwadi.ac.id/index.php/jhm/article/view/3285/pdf 6, diakses pada tanggal 6 Pebruari 2022 pukul 14.52 WIB.

2. Nur Akhda Sabila, Paradigma dan Revolusi Ilmiah Thomas S. Kuhn {AspekSosiologis, Antropologis dan Historis dari Ilmu Pengetahuan}, Jurnal Zawiyah, Vol. 5 No. 1, Juli 2019, hlm. 84. https://ejournal.iainkendari.ac.id/ index, php/zawiyah/article/view/1318/1014, diakses pada 6 Pebruari 2022 pukul 14.57 WIB.

Undang Undang dan peraturan lainnya

  1. Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
    1. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Syarat Perwalian.
  2. Inpres nomor 1 thaun 1991 tentan Kompilasi Hukum Islam

[1] Nurkhalis, “Konsep Epistimologi Paradigma Thomas Kuhn”, Jurnal Substantia, Vol. 14, No. 2, Oktober 2012.

[2] Amsel Bakhtiar, 2011, filsafat Ilmu, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 214

[3] Suhail Husain al-Fatlawi, Huquq al-Insan fi al-Islam, Dar al-Fikr al-Arabi, Beirut, 2001,him. 54.

[4] Soedjono Dirdjosiswono, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1984, hlm.215.

[5] Asas keadilan,kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam putusan hakim Dr.H.Margono ,S.H.,M.Hum.,M.M hlm.29

[6] Nama lengkap Sayyid Quthb adalah Sayyid Quthb Ibrahim Husain, ia lahir pada tanggal 9 Oktober 1906 di Kampung Mausyah, salah satu provinsi Asyuth, di dataran tinggi Mesir.Ia dibesarkan di dalam sebuah keluarga yang menitik-beratkan ajaran Islam dan mencintai al-Qur’an. Lihat Nuim Hidayat, Sayyid Quthb Biografi dan Kejernihan Pemikirannya, Gema Insani Press, Jakarta, 2005, hlm. 16.

[7] Sayyid Qutb (a), Social Justice In Islam, trans. John B. Hardie, trans. Revised by Hamid Algar, Islamic Book Trust, Kuala Lumpur, 2000, hlm. 47.

[8] Ibid., hlm. 49.

[9] Sayyid Qutb (b), Al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah fi al-Islam, edisi 7, Dar al-Shuruq, Kairo, 1980, hlm. 80.

[10] Satria Effendi M. Zein, Metodologi Hukum Islam, dalam Amrullah Ahmad, dkk., Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. Busthanul Arifin, SH., Gema Insani Press, Jakarta, 1996, hlm. 118.

[11] Al-Syatibi (a), Op. Cit., hlm. 5.

[12] Ibid.

[13] Ibid., hlm. 242. Lihat juga Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam Bagian Pertama, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997, hlm. 124. Bandingkan pula dengan, Ismail Muhammad Syah, dkk., Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara dengan DIRJEN Pembinaan dan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 1992, hlm. 67.

[14] Hifzh al-Din (memelihara agama), yaitu menjaga atau memelihara agama, berdasarkan kepentingannya: daruriyyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti shalat lima waktu, sebagai tanda aqidah kepada Tuhan. Hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan agama (kalau tidak dilaksanakan, tidak akan mengancam eksistensi agama, namun mempersulit bagi orang yang tidak melakukannya), seperti shalat qashar bagi yang sedang bepergian. Tahsiniyyat, seperti melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap Tuhan ketika shalat.

[15] Hifzh al-Nafs (memelihara jiwa), yaitu memelihara jiwa, berdasarkan tingkat kepentingannya: daruriyyat, terlindunginya hidup manusia itu sehingga tidak mati, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makan dan minum. Hajiyyat, seperti dibolehkannya berburu binatang untuk mendapatkan makanan yang lezat dan halal. Tahsiniyyat, seperti tata cara makan dan minum.

[16] Hifzh al-Aql (memelihara akal), yaitu memelihara akal, berdasarkan tingkat kepentingannya: Daruriyyat, seperti diharamkannya khamar, jika tidak diindahkan berakibat terancamnya akal. Hajiyyat, seperti menuntut ilmu pengetahuan, jika tidak dilakukan tidak mengancam jiwa tapi mempersulit manusia mengembangkan diri. Tahsiniyyat, seperti menghindarkan diri dari mendengarkan sesuatu yang tidak bermanfaat.

[17] Hifzh al-Nasl (memelihara keturunan), yaitu memelihara keturunan, dibedakan menjadi tiga peringkat: daruriyyat, seperti ditentukannya wanita yang bisa dan tidak bisa untuk dinikahi dengan tujuan agar eksistensi keturunan bisa terjaga. Hajiyyat, seperti membuatkan Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir. Jika tidak dilakukan tidak akan mengancam eksistensi keturunan, tapi mempermudah pendidikan. Tahsiniyyat, seperti mencantumkan nama bapak dibelakang nama anak.

[18] Hifzh al-Mal (memelihara harta), yaitu memelihara harta, dibedakan menjadi tiga: daruriyyat, yaitu adanya aturan kepemilikan harta yang ketat, sehingga lahirnya aturan dalam mu’amalah, seperti jual-beli dan sebagainya, diabaikannya aturan ini mengancam eksistensi harta. Hajiyyat, yaitu dianjurkannya untuk tertib administrasi (mencatat) dalam bermu’amalah. Jika tidak dilakukan tidak akan mengganggu eksistensi harta, hanya akan mempersulit pengaturannya. Tahsiniyyat, yaitu dengan berupaya untuk tidak mudah tertipu, dalam bertransaksi.

[19] Thomas S. Kuhn adalah salah seorang ilmuan dan filosof yang lahir di Cincinnati Ohio, USA. Lihat Iftahul Digarizki dan Arif Al Anang, Epistemologi Thomas Kuhn: Kajian   Teori Pergeseran Paradigma dan Revolusi Ilmiah, Jurnal Humanitas, Vol. 7 No. 1 Desember 2020, him. 26. https://e-journal.hamzanwadi.ac.id/index.php/jhm/article/view/3285/pdf 6, diakses pada tanggal 6 Pebruari 2022 pukul 14.52 WIB.

[20] Nur Akhda Sabila, Paradigma dan Revolusi Ilmiah Thomas S. Kuhn {AspekSosiologis, Antropologis dan Historis dari Ilmu Pengetahuan}, Jurnal Zawiyah, Vol. 5 No. 1, Juli 2019, hlm. 84. https://ejournal.iainkendari.ac.id/ index, php/zawiyah/article/view/1318/1014, diakses pada 6 Pebruari 2022 pukul 14.57 WIB.

[21] Husain Heriyanto, Paradigma   Holistik dialog filsafat, Sains dan Kehidupan Menurut Shadra dan Whitehead, Teraju, Jakarta, 2003, him. 28.

[22] Moeflich Hasbullah (Ed.), Islamisasi Ilmu Pengetahuan, Pustaka Cidesindo, Jakarta,2000, him. 40 dan 45.

[23] Thomas S. Kuhn, The Structure of Scientific Revolution, Terjemah Tjun Surjaman Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012, him. 119

  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023