kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

Written by Super User on . Hits: 300

Menikah dan Becerai Sebagai Hak Asasi Manusia, Mengulik Persoalan Perceraian dan Dispensasi Kawin

Oleh : M. Khusnul Khuluq

Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan

Pada hakikatnya, Hak asasi manusia (HAM) adalah upaya untuk membuat manusia hidup bermartabat. Namun, kemudian HAM berkembang bukan hanya berbicara soal martabat manusia. Tapi juga persoalan hukum, persoalan politik.

Secara sederhana HAM dapat dipahami sebagai jaminan hukum universal yang berlaku bagi semua manusia untuk melindungi individu dari tindakan atau kelalaian Negara dan beberapa aktor non-negara yang berrisiko mengurangi martabat manusia yang fundamental.

Puncak momentum diskursus Hak Asasi Manusia terjadi di tahun 1948. Yaitu ketika PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, DUHAM. Deklarasi itu memuat pokok-pokok hak yang harus dilindungi. Baik itu hak-hak sipil dan politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak tersebut harusdilindungi, dipenuhi, dan dihormati, agar manusia bisa hidup bermartabat.


Selengkapnya KLIK DISINI


  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023