kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

Written by Super User on . Hits: 206

Masa Depan Penegakan Syari’at Islam Di Aceh

Oleh: Bakhtiar., SHI., MHI*

Masa depan adalah waktu setelah masa kini. Kedatangannya dianggap tak terelakkan karena keberadaan waktu dan hukum fisika.[1]

Walaupun Filsafat Presentisme menyatakan bahwa masa lalu dan masa depan itu hanya fatamorgana (tidak nyata) yang ada (nyata) hanya masa kini tetapi sebagai seorang muslim penulis berkeyakinan bahwa masa depan itu ada dan nyata, karena itulah Allah Tuhan Yang Maha Esa memerintahkan hambaNya:  “ Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.[2]

Penegakan Syari’at Islam di Aceh tentu punya masa lalu, masa kini dan masa depan. Masa lalu bisa ditemukan dalam “jejak” sejarah, masa kini sedang dijalani, rasakan dan alami, pada waktunya masa kini akan menjadi masa lalu, sedangkan masa depan pasti akan terjadi dan apabila tiba waktunya masa depan akan menjadi masa kini dan akhirnya menjadi masa lalu pula.

Manusia tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dimasa depan tetapi manusia pasti punya cita-cita dan harapan yang baik untuk masa depannya. Dalam kontek inilah melalui tulisan yang sederhana ini penulis mencoba “meraba” masa depan penegakan syari’at Islam di Aceh. Semoga yang terjadi dimasa depan tersebut sesuai dengan harapan baik kita semua saat ini.


*Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil

  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023