kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

Written by Super User on . Hits: 307

MEMPERSEPSIKAN PENGADILAN AGAMA

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

Sebuah kalimat singkat, tetapi bagiku sarat makna, tiba-tiba meluncur dari seorang kondektur bus antar kota. “Tempat sekenan”, katanya ketika saya memberi isyarat akan turun di kantor pengadilan agama (PA) tempat saya bertugas. Sebagian penumpang yang mendengarnya kontan cekikikan. Mendengar celotehan dan ekspresi panumpang lain, mengomentari kalimat kondektur tadi, saya pun masygul. Rasa geli, tersinggung, termasuk perasaan sedikit marah bercampur aduk menjadi satu. Kepenatan perjalanan 17 jam lebih--menuju tempat tugas sejak Minggu siang hingga Senin pagi--itu seolah ‘tertebus’. Rupanya mereka telah membuat stigma tentang institusi PA dengan stigma tertentu.

Kata “second” dalam bahasa Inggris berarati kedua atau bekas. Ketika diucapkan dengan bahasa Indonesia “gaul”, kata “sekenan” sering diartikan dengan barang bekas atau barang loakan. Ketika kata tersebut dilekatkan dengan instansi PA kebanyakan orang langsung paham, bahwa yang dimaksud “sekenan” tidak lain adalah para janda yang pada umumnya muncul akibat putusan PA. Para aparatnya (sebut saja: Hakim) juga sering dipersepsikan sebagai “hakim tukang cerai”. Sebutan hakim tukang cerai ini malah pernah dilontarkan oleh 2 ahli hukum kesohor di negeri ini (Hamid Awaludin dan Adnan Buyung Nasution) ketika berkomentar (sinis) terhadap putusan peninjauan kembali pembebasan Tomy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti, yang salah satunya melibatkan Hakim Agung dari PA Drs.H. Taufiq, S.H.,M.H. (sebagai Ketua Majelis).


Selengkapnya KLIK DISINI

  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023