Cara Pandang Terhadap Sosiologi Hukum (Sebuah Dialektika)
A. Pendahuluan
Filsafat hukum sebagai bagian dari disiplin ilmu hukum telah memiliki tradisi yang lama dan telah di kembangkan oleh ahli-ahli dan para pemikir di masa lalu. Filsafat hukum tersebut berusaha menghayati arti dan hakikat hukum itu sendiri dan telah banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna di masa sekarang. Akan tetapi, tidak dapat disangkal, bahwa hasil-hasil dari pemikir tersebuttidak semuanya dapat dijadikan acuan atau pedoman. Hal ini disebabkan karena timbulnya usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, diantaranya apakah hukum itu, apakah keadilan itu, dan apakah hukum yang tidak baik dapat dinamakan hukum.
Dalam usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang arti hukum seringkali dikemukakan bagaimana hukum itu seharusnya. Bagi mereka yang menelaah masyarakat secara empiris, hal itu sangat sulit untuk diterima karena fakta harus dipisahkan dengan keadaan yang seharusnya terjadi. Namun demikian, hal ini bukan berarti hasil-hasil pemikiran tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum di masa kini. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat (hukum), ilmu hukum, maupun ilmu sosiologi (hukum).
Penulis adalah Hakim Pratama Pengadilan Agama Sukamara, Kalimantan Tengah
Selengkapnya KLIK DISINI