Written by Super User on . Hits: 1446

Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum

  

Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Waikabubak berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp: 0387-21162

Fax: 0387-21162

WhatsApp: +62 812-4695-2475

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Lokasi

fb Facebook

 image-removebg-preview.png Instagram

 

Pengadilan Agama Waikabubak@2026