Written by Super User on . Hits: 2375

PERKARA GUGATAN LAINNYA”

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah :
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
  b. Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
  c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat;
  d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Waikabubak;
3. Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo);

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp: 0387-21162

Fax: 0387-21162

WhatsApp: +62 812-4695-2475

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Lokasi

fb Facebook

 image-removebg-preview.png Instagram

 

Pengadilan Agama Waikabubak@2026