Pengadilan Agama Waikabubak Gelar Sholat Idul Fitri 1441 H
Waikabubak (24/05) – Pengadilan Agama Waikabubak menggelar Sholat Idul Fitri 1441 H pada hari Ahad (24/05). Sholat Idul Fitri tahun ini diadakan di kantor Pengadilan Agama Waikabubak menyikapi Himbauan Pemda Kabupaten Sumba Barat terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem.460/III/27.a/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal himbauan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H ditengah Pandemi Wabah Covid-19. Salah satu himbauan dalam surat edaran tersebut adalah meniadakan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau dilapangan.
Sholat Idul Fitri diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Waikabubak bersama para keluarga. Ini merupakan sejarah pertama kali sepanjang berdirinya Pengadilan Agama Waikabubak sejak tahun 1976. Pelaksanaan Sholat dimulai pukul 07.0, para jamaah yang hadir mengikuti rangkaian sholat dengan khitmat dan khusyuk dari awal hingga selesai.
Bertindak selaku imam Sholat Syafruddin, S.Ag., M.S.I., Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, sedangkan khotib Muhamad Jamil, S.Ag. Wakil Pengadilan Agama Waikabubak. Dalam khutbahnya, setelah berwasiat untuk bertaqwa kepada Allah SWT, Khotib menyampaikan jangan sampai pandemi Covid-19 ini menjadikan kita jauh dari Allah SWT, selain itu, khotib juga menyampaikan bahwa dihari yang Fitri ini kita niatkan untuk saling memaafkan satu sama lain, apabila tidak bisa bertatap muka secara langsung kita bisa menyampaikannya melalui media sosial. “ Pada Hari raya Idul fitri ditengah Pandemi Covid-19 ini, kita niatkan untuk saling memaafkan satu sama lain, bila kita tidak bisa bertatap muka secara langsung kita bisa menyampaikannya melalui media sosial”. Ujar Pria kelahiran Demak dalam khutbahnya.
Setelah khutbah selesai, acara dilanjutkan halal bihalal antar aparatur Pengadilan Agama Waikabubak serta keluarga dengan menerapkan salam Covid, dimana tidak ada bersentuhan tangan antara satu dengan yang lainnya. (ags)