kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

on . Hits: 1040

Pengadilan Agama Waikabubak : Adakan DDTK tentang SKP menggandeng Pengadilan Tinggi Agama Kupang

 

WaikabubakPengadilan Agama Waikabubak mengadakan acara DDTK (Diklat ditempat Kerja) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang sebagai pemateri via media telekonfrensi pada hari jumat (22/05/2020).

1

Diklat ditempat kerja ini sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi Triwulan I tahun 2020 yang diadakan Pengadilan Agama Waikabubak pada jumat minggu lalu (15/05/20), yang merupakan kesepakatan seluruh peserta rapat agar permasalan tentang SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bisa dipahami secara seragam oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Waikabubak.

2

Acara yang dimulai pukul 10.30 WITA ini, dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Adenan, S.H., M.H. dalam sambutannya, selain menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Waikabubak, beliau menyampaikan bahwa permasalah SKP ini jangan dianggap menjadi tugas bagian Kepegawaian ditiap kantor, melainkan tugas tiap individu ASN itu sendiri. “Jangan dianggap SKP itu tugas atau dibuat oleh bagian Kepegawaian, tetapi merupakan tugas tiap-tiap individu ASN itu sendiri”.Ujar Adenan dalam pembukaan acara tersebut. 

3

Setelah acara dibuka, diklat dilanjutkan oleh Nurhayati Lepang Ama, S.Kom. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan IT Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Adapun ringkasan hasil dari DDTK dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan Aparatur Pengadilan Agama Waikabubak adalah sebagai berikut:

  • -        Dibagian kepaniteraan, Untuk menentukan target (kuantitas/output) dapat dilihat dari jumlah perkara dalam waktu 3-5 tahun pada tahun sebelumnya.
  • -        Nilai maksimal dalam Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS maksimal adalah 92 dan minimal 76 dalam setiap item untuk kenaikan pangkat.
  • -    Apabila ada tugas tambahan (dibuktikan dengan SK atau Surat Tugas), dicantumkan dalam kolom Tugas Tambahan dengan perhitungan 1-3, tugas tambahan dihitung 1 (satu) nilai, begitu seterusnya.
  • -        Bila realisasi tidak ada sama sekali, dapat direnvoi dari awal target (Kuant/output) sampai akhir (Nilai Capaian SKP).
  • -       Bila realisasi rendah, target dapat direnvoi pada item (Kuant/Output) dan disesuaikan dengan capaian yang telah dilakukan. Hal ini diterapkan pada bulan desember akhir tahun.
  • -     Bisa juga, bila realisasi rendah dapat diadakan evaluasi triwulan, dengan merubah Target pada Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, dengan mencantumkan keterangan Revisi ke-I/II/III/IV.
  • -      Sebaliknya, bila realisasi tinggi, target dapat direnvoi pada item (Kuant/Output) dan disesuaikan dengan capaian yang telah dilakukan. Hal ini diterapkan pada bulan desember akhir tahun.

  • -      Bagi begawai baru yang mutasi, penilaian SKP adalah Hasil Akhir pada Satker sebelumnya ditambah Hasil Akhir pada Satker baru dibagi 2 (Penilaian Awal+ Penilaian satker akhir/2)

4

Terakhir dalam menyampaikan materi, Nurhayati mengatakan bahwa pintu terakhir dalam penilaian Sasaran kinerja Pegawai ini adalah bagian Kepegawaian, maka dari itu bagian kepegawaian harus memahami betul permasalahan Penilaian SKP ini, apabila ingin mendalami masalah SKP bisa dilihat  pada PERKA BKN no 34 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, PP nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, PERKA BKN nomor 1 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (Awan)

 

Pengadilan Agama Waikabubak : Adakan DDTK tentang SKP menggandeng Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

WaikabubakPengadilan Agama Waikabubak mengadakan acara DDTK (Diklat ditempat Kerja) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang sebagai pemateri via media telekonfrensi pada hari jumat (22/05/2020).

Diklat ditempat kerja ini sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi Triwulan I tahun 2020 yang diadakan Pengadilan Agama Waikabubak pada jumat minggu lalu (15/05/20), yang merupakan kesepakatan seluruh peserta rapat agar permasalan tentang SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bisa dipahami secara seragam oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Waikabubak.

 

 

Acara yang dimulai pukul 10.30 WITA ini, dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Adenan, S.H., M.H. dalam sambutannya, selain menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Waikabubak, beliau menyampaikan bahwa permasalah SKP ini jangan dianggap menjadi tugas bagian Kepegawaian ditiap kantor, melainkan tugas tiap individu ASN itu sendiri. “Jangan dianggap SKP itu tugas atau dibuat oleh bagian Kepegawaian, tetapi merupakan tugas tiap-tiap individu ASN itu sendiri”.Ujar Adenan dalam pembukaan acara tersebut.

 

Setelah acara dibuka, diklat dilanjutkan oleh Nurhayati Lepang Ama, S.Kom. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan IT Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Adapun ringkasan hasil dari DDTK dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan Aparatur Pengadilan Agama Waikabubak adalah sebagai berikut:

-        Dibagian kepaniteraan, Untuk menentukan target (kuantitas/output) dapat dilihat dari jumlah perkara dalam waktu 3-5 tahun pada tahun sebelumnya.

-        Nilai maksimal dalam Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS maksimal adalah 92 dan minimal 76 dalam setiap item untuk kenaikan pangkat.

-        Apabila ada tugas tambahan (dibuktikan dengan SK atau Surat Tugas), dicantumkan dalam kolom Tugas Tambahan dengan perhitungan 1-3, tugas tambahan dihitung 1 (satu) nilai, begitu seterusnya.

-        Bila realisasi tidak ada sama sekali, dapat direnvoi dari awal target (Kuant/output) sampai akhir (Nilai Capaian SKP).

-        Bila realisasi rendah, target dapat direnvoi pada item (Kuant/Output) dan disesuaikan dengan capaian yang telah dilakukan. Hal ini diterapkan pada bulan desember akhir tahun.

-        Bisa juga, bila realisasi rendah dapat diadakan evaluasi triwulan, dengan merubah Target pada Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, dengan mencantumkan keterangan Revisi ke-I/II/III/IV.

-        Sebaliknya, bila realisasi tinggi, target dapat direnvoi pada item (Kuant/Output) dan disesuaikan dengan capaian yang telah dilakukan. Hal ini diterapkan pada bulan desember akhir tahun.

-        Bagi begawai baru yang mutasi, penilaian SKP adalah Hasil Akhir pada Satker sebelumnya ditambah Hasil Akhir pada Satker baru dibagi 2 (Penilaian Awal+ Penilaian satker akhir/2)

 

Terakhir dalam menyampaikan materi, Nurhayati mengatakan bahwa pintu terakhir dalam penilaian Sasaran kinerja Pegawai ini adalah bagian Kepegawaian, maka dari itu bagian kepegawaian harus memahami betul permasalahan Penilaian SKP ini, apabila ingin mendalami masalah SKP bisa dilihat  pada PERKA BKN no 34 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, PP nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, PERKA BKN nomor 1 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (Awan)

Add comment


Security code
Refresh

  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023