kop web

aco pta

CPARR

52dbfbe6 26ac 49aa bed7 9ce54d969d85

logo siwas

cwa     cfb     cig     ctt     cyt

Selamat-Datang-1 pa-waikabubak brosur_hak_web baner_pengaduan_wa_badilag

on . Hits: 845

PA Waikabubak laksanakan Quick Response atas Temuan Pengawasan PTA Nusa Tenggara Timur

1

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya di Website resmi Pengadilan Agama Waikabubak, bahwa pengawasan secara rutin atau regular oleh Tim PTA Nusa Tenggara Barat, telah dilaksanakan pada hari kamis, 2 Mei 2019 dengan tim berjumlah 4 (empat) orang terdiri dari Dr. Hj. Hasnawati Abdullah, S.H., M.H (Hakim Tinggi selaku Koordinator Tim), Dra. Hj. Aisyah Abdurrojak, M.H. selaku Panitera Muda Hukum pada PTA Nusa Tenggara Timur, Nurhayati Pahwali, S.ST selaku staf kepegawaian dan IT dan Hasyim Munaif Abu Askar, A.Md. selaku staf keuangan dan pelaporan.

Adapun hasil dari pengawasan telah diserahkan oleh Ketua Tim Pengawasan Dr. Hj. Hasnawati Abdullah, S.H., M.H (Hakim Tinggi selaku Koordinator Tim),kepada Ketua Pengadilan Agama Waikabubak Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. dalam bentuk risalah laporan berjudul “Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan (BINWAS) pada Pengadilan Agama Waikabubak”. Laporan pengawasan ini berjumlah 18 (delapan belas) halaman mencakup dasar hukum pelaksanaan Pengawasan Obyek pengawasan, Hasil temuan dan kesimpulan.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, seakan tidak mau menunda pekerjaan dan waktu, Pengadilan Agama Waikabubak melakukan Pendekatan “Quick Responseterhadap hasil temuan pengawasan tersebut. Pendekatan tanggap cepat terhadap temuan atau permasalahan yang ada merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kecepatan dan ketepatan untuk menghadirkan solusi bagi setiap permasalahan yang ada.

2

Sebagai langkah cepat untuk memberikan respon terhadap temuan hasil pengawasan, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Waikabubak, pada hari Selasa, 7 Mei 2019 bertepatan dengan hari kedua Ramadhan 1440 H, dilaksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan tim PTA Nusa Tenggara Timur dihadiri oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Waikabubak.

Acara rapat tindaklanjut ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Waikabubak Syafruddin, S.Ag.,MSI. Dalam rapat tersebut dijelaskan Secara garis besar temuan pengawasan dapat dikatakan minim. Di bidang manajemen peradilan dan pelayanan public terdapat 3 (tiga) poin diantaranya buku register pengadun yang belum tersedia dan laporan Buku Kas pembantu yang telah dicetak dari aplikasi SIPP belum dibubuhi tanda tangan Panitera.

Sementara untuk implementasi Akreditas Penjaminan Mutu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah berjalan dengan baik. Sedangkan untuk Zona Integritas masih diperlukan pembenahan dokumen dalam beberapa area yang masih kurang lengkap. Di bagian administrasi persidangan, mencakup Berita Acara persidangan dan penerapan hukum acara dan hukum materiil telah berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum acara dan hukum materil yang berlaku.

3

Bagian yang lain yang menjadi sorotan peserta rapat adalah kelengkapan dokumen SIKEP dan ABS. hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa input data PNS di SIKEP baru mencapai 90 %, sedangkan di ABS atau SIMPEG, pada kolom PNS mencapai 40%. Menyikapi hal ini, Sekretaris PA Waikabubak Mustapa, S.H. menyampaikan segera melakukan input data yang belum lengkap hingga capaian bisa memenuhi 100 %. “ Kami segera melakukan pembenahan dalam input data yang belum lengkap dan berkonsultasi apabila menemukan masalah dalam input data” lanjut Sekretaris PA Waikabubak.

Rapat untuk tindak lanjut pengawasan berjalan dengan baik dan lancar dan seluruh karyawan Pengadilan Agama Waikabubak mengikuti dengan penuh antusias. Di akhir rapat, Ketua PA Waikabubak mengajak kepada seluruh jajaran dan pegawai PA Waikabubak untuk menindaklanjuti temuan temuan pengawasan dan menyelesaikan tugas dan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan serta tidak menunda nunda pekerjaan sehingga bisa diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. (sy/adm)

Add comment


Security code
Refresh

  • Stop Gratifikasi
  • 8 Nilai Utama
  • Peringatan Dini
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

WBK WBBM

8 Nilai Utama MA

PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT

Prosedur Evakuasi

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Telp: 0387-21162
Fax: 0387-21162

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 lokasi removebg preview Lokasi

 

 

 

Pengadilan Agama Waikabubak 2023